KUPANG, TIMEX - Banyaknya laporan terkait praktek monopoli di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau Kupang, harus disikapi secara serius oleh pemerintah NTT. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Persaingan Usaha, praktek monopoli sudah tidak boleh di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pihak yang ditunjuk pemerintah Indonesia menangani masalah monopoli, harus lebih berani. Khusus di NTT, mencuatnya laporan praktek monopoli di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau Kupang, KPPU harus menindaknya.
Penegasan itu dilecutkan Ketua Kadin NTT, Abraham Paul Liyanto, ketika dimintai tanggapannya soal laporan praktek monopoli dikedua tempat itu. "KPPU harus lebih berani untuk berantas itu bersama pemerintah, karena praktek monopoli sangat merugikan pengusaha lokal dan juga UKM yang baru mau tumbuh.
Apalagi, kita tahu UKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, sudah terbukti ampuh dan tangguh menghadapi krisis ekonomi dunia. Praktek monopoli yang terjadi di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau, harus ditindak karena tidak sesuai Undang-undang persaingan usaha," tulis Abraham melalui pesan singkatnya (SMS) kepada koran ini kemarin (21/9).
Seperti diberitakan kemarin, persaingan usaha di Provinsi NTT, rupanya belum sepenuhnya "bebas". Masih banyak ditemukan praktek monopoli. Ironisnya, terkesan ada pembiaran dari pemerintah NTT. Contohnya pengelolaan taksi di Bandara El Tari dan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang.
Wacana itu mengemuka dalam Seminar Persaingan Usaha bertajuk "Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha", yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, di Hotel T-MORE kemarin (20/9).
Kalangan birokrat yang menghadiri seminar tersebut, justru "menantang" KPPU untuk melenyapkan sistem monopoli di kedua tempat tersebut. "Sangat jelas terlihat, pengelola taksi di Bandara El Tari Kupang hanya satu pihak.
Begitupun di Pelabuhan Tenau Kupang. Karena panjang dermaga terbatas, maka sering terjadi pengecualian untuk kapal-kapal pemilik modal besar. Dimana pengawasan KPPU?" kritik para peserta seminar. Mencermati pertanyaan itu, Dendy R. Sutrisno, kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya yang membawahi Bali-Nusra, cukup taktis dalam menjawab.
Menurut Dendy, pengelolaan taksi yang dimonopoli satu golongan, bukan hanya terjadi di Kupang, tapi hampir di semua daerah di Indonesia. "Di Makassar saja, butuh waktu empat tahun untuk membuka belenggu monopoli. Begitupun dengan pengelolaan taksi di Bandara Juanda Surabaya.
Saya yakin, suatu saat ini, pengelolaan taksi di Bandara El Tari Kupang juga demikian," kilah Dendy. Soal sistem monopoli yang juga masih banyak ditemukan di Pelabuhan Tenau Kupang, Dendy mengatakan, dukungan infrastruktur sangat menentukan.
"Dermaga yang pendek, memang memberi peluang bagi oknum-oknum yang bekerja di pelabuhan, untuk mengambil kesempatan. Ini juga banyak terjadi di pelabuhan lain, di Indonesia. Sepanjang dermaga tempat kapal sandar belum diperluas atau diperpanjang, maka atrian kapal menjadi lahan empuk.
Apalagi kalau cuaca buruk, pengaturan kapal terpaksa disiasati. Kapal-kapal pengangkut sembako atau barang yang mudah rusak, sering diprioritaskan. Padahal, kapal barang lainnya yang disuruh bongkar belakangan, tanpa disadari mereka menanggung biaya yang nantinya dikompensasi ke harga jual. Artinya, tetap saja menimbulkan high cost sepanjang dermaga tidak diperluas," kata Dendy.
Namun, apapun bentuk usaha monopoli tersebut, Dendy menghimbau para pelaku usaha yang merasa dirugikan, bisa melaporkan hal itu ke KPPU. "Silakan lapor bila ada persaingan usaha tidak sehat.
Sepanjang laporan itu bisa diadvokasi, kita akan tindak-lanjuti," ujar Dendy sembari menyebut alamat KKPU Jakarta Pusat di Jalan Ir. H. Juanda No. 36. telp 021-3507015, dan Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Jalan Basuki Rahmat No.129-137 telp. 031-5454146-5344410. (rsy)
|