Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Esthon ke Sumba, Frans di Kupang |
| - |
Anak Timor dan Anak Adonara Tetap Fren |
| + |
|
| - |
|
| + |
Apoteker Ancam Mogok Kerja |
| - |
Kalau Manejemen Sakit Mana Bisa Urus Orang Sakit |
|
RAKYAT TIMOR
|
Kamis, 30 Aug 2012, | 118
Polisi Berkaskan Kasus Bocah Tewas
|
|
|
KEFA, TIMEX - Proses hukum kasus kelalaian sales atau penjual obat-obatan herbal, K-Link, Emerensiana Bano yang menewaskan bocah perempuan Victoria Tmaneak (7), terus berjalan.
Kasus yang menimpa bocah adal kampung Haubekase, Desa Tokbesi, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, terjadi Senin (13/8) sekira pukul 10.00 Wita di Manufui. Penyidik Reskrim Polres TTU setelah memeriksa para saksi dan menetapkan status tersangka kepada Emerensiana Bano dalam kasus ini, kini penyidik maju ke tahap pemberkasan kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan BAP-nya ke penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Wakapolres Kompol Yulian Perdana, Selasa (28/8) menegaskan selain pemberkasan, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk memperdalam hal-hal yang perlu dilakukan penyidik dalam beberapa waktu mendatang. Hasil gelar perkara akan memberi petunjuk kepada penyidik apakah ada penambahan tersangka atau tidak.
Sementara mengenai status tahanan yang dijalani Emerensiana Bano yang dijalani masa tahanan di sel Polres TTU sejak beberapa hari lalu masih tetap berjalan seperti tahanan lainnya.
Langkah ini agar tetap menjamin rasa keadilan hukum bagi setiap tersangka sesuai hukum. Asal tahu saja, Emerensiana Bano disangka melanggar pasal 359 KUHP jo Undang-undang kesehatan tahun 1999 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (ogi/boy)
|
|