KUPANG, TIMEX - Jelang hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah, Minggu, (19/8) mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT mengimbau perusahaan dan para pengusaha, untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya, tepat waktu.
Sekretaris Disnakertrans NTT, Yoakim Kotan, saat diwawancarai Timor Express di kantornya, Senin, (13/8) kemarin, mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-05/MEN/VII/2012, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan himbauan mudik Lebaran bersama, kepada para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan pada tingkat kabupaten/kota se-NTT.
Dikatakan Yoakim, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja, sudah merupakan tradisi, sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan.
Untuk itu, pembayaran THR Keagamaan tahun 2012, merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menakertrans RI Nomor: PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurutnya, surat edaran Menakertrans telah menegaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara, besarnya THR diatur bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.
“Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja, dikali satu bulan upah dibagi 12,” sebut Yoakim.
Dijelaskannya, bagi perusahan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan, dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama lebih baik dari yang ditetapkan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan atau perjanjian kerja bersama. “Dengan surat edaran menteri tersebut, kepada perusahaan kami ingatkan kembali untuk membayar THR tepat waktu,” imbuhnya.
Yoakim menambahkan, pemberian THR tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan produktif kerja karyawan, dan diberikan sebesar satu kali gaji. “Saya melihat, pemberian THR dari asas kebutuhan, sangat berguna untuk harmonisasi pekerjaan yang berujung pada produktifitas pekerjaan,” pungkasnya. (mg-11/rsy)
|