SAMPAI Senin petang, 13 Agustus, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah menerima 19 kasus pengaduan. Jumlah ini, jauh menurun bila dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 84 pengaduan.
Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR, tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan.
"Sampai hari ini baru 19 kasus yang sudah kita terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi Insya Allah. Setiap kasus yang masuk, kita selesaikan dengan segera," kata Muhaimin.
Dia mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja, langsung ditindaklanjuti. "Semua permasalahan yang diadukan pekerja maupun perusahaan, sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat, untuk diselesaikan dengan segera," lanjut Muhaimin.
Berdasarkan laporan posko pemantauan THR, telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun, sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR, dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.
Bahkan, posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya, seperti soal besaran gaji, status pekerjaan, sampai masalah PHK. Sementara itu, pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja, bakal dikenai sanksi tegas," ujar Muhaimin.
Dia menambahkan, batas akhir pembayaran THR, jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran, atau Senin 13 Agustus. Perusahaan yang tidak memberikan THR, akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan, hingga pencabutan izin.
"Saya tegaskan kembali, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, dan nama perusahaannya bakal diumumkan," tegas Muhaimin. (jpnn/rsy)
|