Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Esthon ke Sumba, Frans di Kupang |
| - |
Anak Timor dan Anak Adonara Tetap Fren |
| + |
|
| - |
|
| + |
Apoteker Ancam Mogok Kerja |
| - |
Kalau Manejemen Sakit Mana Bisa Urus Orang Sakit |
|
KUPANG METRO
|
Sabtu, 11 Aug 2012, | 273
Sidang Korupsi Bansos Sikka Sosimus Mitang Terima Dana Bansos Rp 3,6 M
|
|
|
KUPANG, TIMEX - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dana Bansos di Bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka dari APBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara Rp 10.756.434.500 resmi digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (10/8).
Hadir pada persidangan dua terdakwa masing-masing mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Sikka, Servasius Kabu dan mantan bendahara pengeluaran pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka, Yosef Otu.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Komarudin didampingi Fery Heryanta dan Zult Gaol sebagai anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana dihadiri tim kuasa hukum kedua terdakwa yang diketuai Luis Balu bersama Marianus Moa, Antonius Stefanus, Marianus R Laka Valentinus Pagon, Vitalis dan Willem M Erens.
JPU Tedjo Sunarno dalam berkas dakwaan mengemukakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sikka tahun anggaran 2009 menetapkan anggaran bantuan belanja sosial tahun 2009 sebesar Rp 20.161.770.000. Dalam tahun 2009 terdapat perubahan APBD Kabupaten Sikka tahun 2009 dengan Peraturan Daerah Nomor 7/2009 tanggal 20 Agustus yang juga mengubah anggaran belanja bantuan sosial menjadi Rp 26.661.770.000.
Dari anggaran belanja bantuan sosial tersebut terdapat anggaran Bagian Kesra Kabupaten Sikka sebesar Rp 13.585.000.000 yang diperuntukan bagi bantuan organisasi dan lembaga keagamaan, dharma wanita, bansos lain dan Susteran Novisiat SSpS Kewapante.
Kemudian pengelolaan anggaran belanja bantuan sosial pada Bagian Kesra Kabupaten Sikka oleh mereka terdakwa dilakukan oleh terdakwa Yosef Otu dengan cara menyiapkan surat permohonan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2009 sebanyak 12 kali.
Permohonan tersebut ditandatangani oleh Servasius Kabu. Atas permohonan tersebut selanjutnya diproses di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Sikka dengan mekanisme uang persediaan yang diproses oleh bendahara bantuan keuangan, hibah, bantuan sosial, bantuan partai politik bagi hasil dan belanja tidak terduga.
Selanjutnya dilakukan pencairan keuangan dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan yang dilakukan dengan menggunakan 16 cek sebesar Rp 13.395.000.000 kepada terdakwa Yosef Otu serta kwitansi penerimaannya.
Dari total dana tersebut terdapat juga dana sebesar Rp 180 juta dibayar tunai oleh Godfridus Faustinus kepada terdakwa Yosef Otu dan Rp 10 juta kepada Susteran Kewapante.
Pada surat dakwaan itu jaksa menyebut pelaksanaan dari dana bantuan sosial kemasyarakatan yang diterima Yosef Otu terdapat dana sebesar Rp 10.756.434.500 yang digunakan tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya dan digunakan oleh para terdakwa dengan tidak ada bukti penerimaan yang menurut terdakwa kepada penyidik diberikan kepada beberapa orang termasuk orang nomor satu di Kabupaten Sikka, Bupati Sosimus Mitang yang menerima dana sebesar Rp 3,6 miliar.
Namun jumlah tersebut sedikit dibawah jumlah yang diterima Suibertus Amandus sebesar Rp 3.750.000.000. Sedangkan sisanya mengalir ke rekening atas nama Maria Goreti sebesar Rp 1.323.934.500, Stefanus Lengkong Rp 1 miliar, Kristianus Salvatore Rp 550 juta, Firmina Sedo Rp 230 juta, Godfridus Faustinus Rp 2,5 juta. Sedangkan terdakwa Yosef Otu menerima Rp 300 juta.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Yosef Otu usai persidangan mengaku masih dalam proses penyembuhan penyakit yang sedang diderita. Namun ia merasa berkewajiban untuk hadir dalam persidangan kemarin.
Ketua tim pengacara terdakwa, Luis Balun kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dan akan mempelajari dakwaan tersebut.
Luis tengah mempertimbangkan untuk langsung mengajukan sidang dengar keterangan saksi tanpa perlu menggelar eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa.
"Dakwaan sudah tampak cukup jelas dan dipahami jadi langsung dengan keterangan saksi. Dari pihak terdakwa juga akan menyiapkan saksi," tukas Luis.
Hakim Agus Komarudin mengetuk palu mengumumkan sidang ditunda hingga 3 September 2012 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (mg12/ays)
|
|