Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Esthon ke Sumba, Frans di Kupang |
| - |
Anak Timor dan Anak Adonara Tetap Fren |
| + |
|
| - |
|
| + |
Apoteker Ancam Mogok Kerja |
| - |
Kalau Manejemen Sakit Mana Bisa Urus Orang Sakit |
|
OPINI
|
Jumat, 10 Aug 2012, | 279
Ancaman Pidana Bagi Hakim, Merusak Sistem Hukum
|
|
|
Oleh : Ngguli Liwar Mbani Awang
Penulis adalah Hakim Pada Pengadilan Negeri SoE
“PENYIDIK, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Pasal 96.
“Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”.
Pasal 100.
Inilah dua pasalyang terdapat dalam BAB XII tentang Kententuan Pidana yaitu pasal 96 dan pasal 100 pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang baru saja selesai dibahas DPR RI dan Pemeritah. Ini cukup membuat heboh kalangan hakim Indnesia.
Kehebohan ini bukan saja karena DPR RI telah mencetak sejarah baru dengan menghasil sebuah peraturan setingkat Undang-undang pertama yang menerapkan ancaman pidana bagi hakim yang selama Indonesia merdeka. Hal yang tidak pernah dipikirkan oleh anggota DPR RI sebelumnya, namun juga dapat dipastikan bahwa sikap anggota legislatif maupun eksekutif tersebut berpotensi merusak sistem hukum yang telah dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Sikap DPR RI dan pemerintah terasa sangat aneh dan bertentangan sekali dengan UU yang sudah ada sebelumnya. Selain itu terobosan baru yang dibuat DPR RI bisa jadi akan menjadi bahan ejekan dan tertawaan negara lain. seluruh dunia tahu bahwa posisi hakim dalam sistem hukum dunia adalah kekuasaan yang mandiri (independen). Dimana dalam mengadili suatu perkara tidak boleh dipengaruhi atau diintevensi oleh siapapun dan kekuasaan apapun serta dengan cara bagaimanapun.
Keputusan DPR RI dan pemerintah yang menyepakati sebuah Undang-undang yang berisi ancaman pidana penjara dan denda bagi hakim sangat bertolak belakang dengan reformasi kehidupan politik dan penegakan hukum di negeri ini. Kita justru berjalan mundur atau setidak-tidaknya berbanding terbalik dengan keinginan masyarakat Indonesia yang igin melihat hukum menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era reformasi saat ini.
Salah satunya dengan meningkatkan harkat, martabat dan wibawa hakim Indonesia. Pada masa orde baru penegakan hukum sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan politik sehingga kemandirian hakim hanya bersifat semu dan sebatas diatas untaian pasal undang-undang saja.
Menariknya, besarnya kekuasaan politik orde baru tersebut tidak sampai menimbulkan keinginan elit politiknya untuk membuat undang-undang dengan ancaman pidana bagi hakim sebagaimana diperlihatkan elit politik saat ini.
Dalam Sistem hukum kita ada institusi yang namanya upaya hukum yaitu sebuah sarana yang diberikan oleh Undang-undang kepada para pencari keadilan. Dimana apabila mereka tidak puas dengan putusan hakim pada peradilan tingkat pertama mereka bisa menggunakan upaya hukum banding pada peradilan banding.
Begitupun apabila mereka tidak puas dengan putusan banding dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan apabila memungkin dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang bagi yang belum puas dengan putusan Kasasi hukum negara masih menyediakan upaya hukum luar biasa yang namanya Peninjauan kembali (PK).
Sistem hukum kita menyediakan institusi upaya hukum tersebut merupakan saringan untuk menghasilkan putusan hakim yang paling adil dan dapat memuaskan para pihak pencari keadilan. Hakim dalam memutus suatu perkara tidak saja semata-mata memenuhi semua unsur-unsur pada sebuah pasal dalam Undang-undang.
Namun hakikat sebuah putusan yang adil adalah apabila melingkupi rasa keadilan berdasarkan peraturan hukum positif yang digali berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui pendalaman alat-alat bukti (legal justice).
Rasa keadilan masyarakat dimana masyarakat merasakan manfaat dan kegunaan suatu putusan (social justice) dan rasa keadilan berdasarkan hati nurani yang bersih baik dari pencari keadilan maupun hati nurani hakim. Dimana hakim tidak boleh memihak kepada siapapun atau dipengaruhi oleh siapapun karena putusan hakim akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa (Moral Justice).
Kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum baik hukum materil maupun hukum acara saat proses hukum di pengadilan sebagaimana tertuang dalam putusan nantinya akan diperbaiki atau terdeteksi saat para pihak melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Apabila sesekali ada kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum adalah wajar dan manusiawi.
Berkaitan dengan perintah penahanan dan penyitaan yang dilakukan hakim sebagaimana tertera dalam pasal 35 sampai pasal 38 UU Sistem Peradilan Anak dimana apabila pasal-pasal ini diterapkan keliru dan diabaikan oleh hakim atau sengaja tidak dterapkan dapat diancam pidana penjara.
Berdasarkan pengalaman sangat tidak mungkin hakim lalai atau keliru apalagi sengaja mengabaikan penahanan atau penyitaan terhadap terdakwa, selain ketegasan Mahkamah Agung yang menerapkan tindakan tegas bagi hakim yang lalai atau sengaja bertindak diluar hukum acara dengan cara dibebastugaskan atau setidak-tidaknya ditegur keras karena dianggap melanggar pola perilaku hakim yang tertuang dalam Kode Etik Profesi hakim.
Sebagaimana disepakati bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, juga karena penahanan dan penyitaan dalam hukum pidana merupakan kewenangan diskresi yang diberikan Undang-undang kepada hakim yang berlaku secara universal dimana kewenangan tersebut tidak boleh diintevensi oleh siapapun bahkan oleh Undang-undang sekalipun.
Selain itu penahanan dan penyitaan dalam hukum acara pidana kalaupun ada kelalaian atau kekeliruan, namun sifatnya hanya administratif semata yang bersifat pelangaran saja bukan sebuah kejahatan yang perlu diancam pidana penjara cukup diambil tindakan tegas yang bersifat administratif pula.
Kita patut bersyukur dan bangga dengan keberadaan Komisi Yudisial dalam ranah penegakan hukum di Indonesia yang bersama Mahkamah Agung terus bekerja keras berupaya menaikan harkat dan martabat serta wibawa hakim Indonesia dengan cara terus mengawal hakim yang sudah bersih supaya tetap bersih dan jujur.
Sementara hakim yang kedapatan melakukan perbuatan tercela mendapat tindakan tegas baik secara administratif kepegawaian hingga pemecatan. Ancaman pidana bagi hakim dalam pasal 96 dan 100 Undang-undang Sistem Peradilan Anak bagi hakim bukanlah sesuatu yang menakutkan bagi pribadi hakim karena sangatlah tidak mungkin hakim sengaja bekerja diluar hukum acara, hanya saja pasal ancaman pidana tersebut sangat bisa berpotensi menurunkan dan melemahkan harkat, martabat dan wibawa hakim Indonesia.
Hal ini karena memberikan peluang bagi masyarakat terutama pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim untuk berusaha mencari-cari kesalahan hakim meskipun hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang ada. Hal ini bisa saja terjadi karena kita adalah negara demokrasi dimana semua orang bebas berkomentar miring tentang apa saja yang merugikan kepentingannya.
Ketentuan mengenai diversi dalam pasal 7 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak yang apabila tidak dilaksanakan hakim diancam pidana 2 (dua) tahun penjara merupakan pasal ompong dan sia-sia karena sangat tidak mungkin hakim mengalihkan proses hukum suatu perkara pidana dengan terdakwa anak dari pengadilan ke luar pengadilan.
Karena kewenangan diversi diberikan juga kepada penyidik dan penuntut umum sehingga logikanya penyidik sudah tentu terlebih duhulu akan melakukan diversi terhadap perkara pidana dengan tersangka anak dibawah usia 7 (tujuh) tahun tersebut.
Akan berbeda apabila kewenangan diversi tersebut tidak diberikan kepada penyidik kepolisian. Apapun alasannya, ancaman pidana penjara maupun denda kepada hakim karena melakukan pelanggaran kode etik yang sifatnya administratif seperti perintah penahanan dan penyitaan serta diversi yang ada pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang telah selesai dibahas oleh DPR RI dan pemerintah berpotensi merusak sistem hukum kita.
Selain itu dapat menodai kesepakatan universal mengenai kedudukan hakim yang bersifat mandiri atau independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan apapun, bahkan undang-undang sekalipun.
|
|