Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Saling Klaim Menang |
| - |
Yang pasti tidak ada putaran ketiga |
| + |
|
| - |
|
| + |
729 Siswa SMA di NTT Tidak Lulus UN |
| - |
PR untuk gubernur terpilih |
|
RAKYAT TIMOR
|
Kamis, 09 Aug 2012, | 261
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance Kejaksaan Masih Periksa Saksi-Saksi
|
|
|
ATAMBUA, TIMEX - Saat ini Kejaksaan Negeri Atambua kembali memeriksa sejumlah saksi, terutama salah satu saksi yang berada di Kupang, guna mendalami keterangan saksi lain, terkait kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan empat unit mobil ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tahun 2009 silam.
"Kami masih periksa lagi sejumlah saksi terutama yang di Kupang, dan pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kajari Atambua di Kejati NTT, untuk mendalami keterangan yang diberikan saksi lain,"demikian beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus M. Tacoy kepada koran ini terkait penanganan kasus korupsi terkhusus yang menyeret Kadis Kesehatan Kabupaten Belu, Lau Fabianus dan PPTK, Yeswelda Mali.
Dia ditemui di lantai dua kantor bupati Sabtu (4/8) pekan lalu.Dikatakan, selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, akan dievaluasi lagi untuk melihat beberapa kekurangan dari keterangan para saksi. Jika semua sudah, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti perhitungan kerugian negara.
"Nanti kami akan evaluasi. Kalau sudah kami akan lanjutkan dan salah satunya berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara,"timpalnya. Proses perhitungan kerugian negara bilangnya, masih terus berlangsung.
Besar harapan semua sudah selesai, sehingga bisa diproses lebih lanjut. Saat ini pihaknya terkendala pada tenaga penyidik, dimana pada seksi Pidsus hanya satu orang Jaksa, baik selaku kasi Pidsus maupun selaku penyidik. Kekurangan tenaga itu, menghambat pihaknya untuk melakukan penyidikan lebih cepat, sebagaimana harapan berbagai pihak.
Menyoal berkas perkara kedua tersangka tersebut, Kajari Atambua itu mengatakan, berkas perkara akan disusun setelah semua alat bukti atau keterangan para saksi selesai diambil dan telah lengkap.
Ditanyai soal target penuntasan kasus ini kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang, dia mengatakan pihaknya menginginkan lebih cepat dalam penanganan kasus korupsi ini, hanya saja terkendala kekurangan penyidik, dimana satu orang harus lari kesana-kemari.
Lebih jauh dicecar soal kasus ini kembali berulang tahun lagi, dia mengatakan pihaknya terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini, agar tidak berulang tahun lagi di Kejari Atambua.
Pada berbagai kesempatan, dirinya meminta agar setiap kasus ditangani secepatnya, dan jangan pernah menggantung nasib orang, pasalnya harus ada kepastian hukum.
"Saya minta seluruh jajaran saya untuk kerja cepat dan tuntas. Jangan yang terang digelapkan dan jangan gelap diterangkan dengan mencari-cari kesalahan,"tegasnya. (lok/boy)
|
|