Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Frans atau Esthon |
| - |
Nasibmu di tangan rakyat NTT |
| + |
|
| - |
|
| + |
Tokoh Agama: Pilih Sesuai Hati Nurani |
| - |
Kalau pimpinan agama doa kan siapa? |
|
RAKYAT SUROSA
|
Senin, 06 Aug 2012, | 158
Masyarakat Nadawawi Protes Batas Kawasan Hutan
|
|
|
MENIA, TIMEX - Masyarakat Desa Nadawai Kecamatan Sabu Barat menyampaikan keberatan mereka terhadap batas Kawasan hutan lindung DURUMA LARI LOBODUE yang mana melewati desa mereka.
Keberatan ini disamapikan warga ketika Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Sabu Raijua bersama petugas dari balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) wilayah XIV Kupang hendak melakukan sosialisasi serta pemancangan batas defenitif kepada masyarakat di kantor Desa Nadawawi pada Sabtu (4/8) lalu.
Masyarakat berkilah bahwa SK Menteri Kehutanan mengenai kawasan hutan di Kabupaten Sabu Raijua tidak pernah disosialisasisikan sementara warga sudah puluhan tahun menempati.
Kepala Dusun 1 Desa Nadawai, Stefen Lawa Mone mengatakan, masyarakat Desa Nadawawi tidak pernah mengetahui bahwa desanya menjadi salah satu wilayah yang masuk lokasi hutan lindung di Kabupaten Sabu Raijua karena tidak pernah ada sosialisasi dari dinas terkait maupun aparat di desa yang ada.
"Sekarang sudah ada pemancangan batas sementara kawasan hutan yang dilakukan oleh petugas dari balai Pemantapan kawasan hutan (BPKH) wilayah XIV Kupang, sementara kita tidak tahu bahwa lokasi desa Nadawawi ini termasuk dalam kawasan hutan, untuk itu kami keberatan untuk hal ini,"ujarnya.
Dia menambahkan, lokasi yang akan dijadikan sebagai lokasi hutan lindung di Desa Nadawawi merupakan tempat pemukiman warga dan lahan perkenbunan maupun persawan yang selama ini menjadi tempat pencaharian mereka.Apabila lahan tersebut dijadikan menjadi lokasi hutan lindung maka masyarakat akan dirugikan.
Menurutnya, apabila pemerintah mempunyai niat untuk menetapkan hutan lindung di Desa Nadawawi maka sebaiknya lakukan reboisasi dan peremajaan terhadap hutan alam yang ada di desa tersebut, karena apabila dipaksakan akan mempersulit masyarakat.
Kornelius Doga sebagai salah anak suku kekoro yang mana lahannya termasuk dalam kawasan hutan lindung tidak mengijinkan lahan mereka dijadikan sebagai lokasi hutan lindung. Alasannya, kawasan yang ada merupakan tanah garapan masyarakat yang telah dilakukan selama berpuluh tahun.
"Kalau wilayah pemukiman dan lahan garapan kita tidak akan ijinkan kecuali tanah yang ada dipegunungan yang tidak digarap oleh masyarakat, itu yang kita perbolehkan menjadi lokasi hutan Lindung,"tegasnya.
Menurutnya, kepala desa dan sekretaris desa tidak pernah memberitahukan bahwa desa mereka merupakan salah satu wilayah yang akan masuk dalam lokasi hutan lindung. Karena itu dirinya menganggap kepala desa dan sekretaris desa telah melakukan penyerobotan dan melakukan patok terhadap tanah warga tanpa sepengetahuan pemilik.
Yulianus Kore Tuka mengatakan, sebagai masyarakat yang tidak tahu hukum dan aturan dalam pemerintah tetapi tidak boleh menjalankan sebuah aturan dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. "Kiat masyarakt kecil yang tidak tahu aturan tapi kita memiliki hak yang harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan semena-mena,"tukasnya.
Sementara itu kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Sabu Raijua Mansi R Koreh yang hadir bertemu dengan masyarakat mengatakan hingga saat ini kawasan hutan yang ada di Kabupaten Sabu Raijua sesuai keputusan menteri Kehutanan seluas 7500 hektar. Namun secara defenitif di lapangan belum pernah dilakukan pemancangan batas kawasan hutan.
"Setelah kita melakukan trayek tapal batas pada kawasan hutan sesuai dengan keputusan menteri, ternyata disana sudah banyak warga yang bermukim, ada sekolah, ada sawah ada pula kantor Desa,"jelas mansy. Dengan melihat kenyataan yang ada jelas Mansy maka pihaknya tentu tidak bisa lagi menetapkan kawasan yang ada menjadi kawasan hutan.
Oleh sebab itu maka perlu dilakukan trayek baru batas kawasan hutan karena Sk menteri kehutanan itu harus ditindaklanjuti hingga ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
"Yang jelas jika sudah ada pemukiman kita tidak bisa lagi paksakan untuk dijadikan kawasan hutan tapi kita akan membuat lagi lokasi baru yang tanahnya memang tidak ada pemukiman sehingga kita bisa tanami hutan tersebut dengan berbagai macam pohon,"jelas Mansy menambahkan setelah panitia memisahkan kawasan pemukiman dan ditetapkan batas kawasan hutan dengan pilar maka masyarakat tidak boleh lagi menggangu kawasan hutan yang telah ditetapkan secara defenitif oleh pemerintah sebagai kawasan hutan lindung. (kr-9/boy)
|
|