Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Esthon ke Sumba, Frans di Kupang |
| - |
Anak Timor dan Anak Adonara Tetap Fren |
| + |
|
| - |
|
| + |
Apoteker Ancam Mogok Kerja |
| - |
Kalau Manejemen Sakit Mana Bisa Urus Orang Sakit |
|
KUPANG METRO
|
Senin, 30 Jul 2012, | 202
Tidak Diberikan LHK BPK RI Ada Upaya Pemkot Tipu DPRD
|
|
|
KUPANG, TIMEX - Kejanggalan terkait penggunaan anggaran daerah di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Kupang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT. Selain anggaran advokasi sebesar Rp 50 juta, ada juga anggaran sebesar Rp 31 juta lebih yang digunakan Setwan untuk membiayai tenaga honorer.
Sorotan mengenai penggunaan anggaran daerah sebesar Rp 31 juta lebih untuk membiayai tiga orang tenaga honorer di DPRD Kota Kupang dilontarkan anggota Badan Anggaran (Banggar), Johnis Imanuel Haning. Hal itu terungkap saat digelarnya paripurna, Jumat (27/7) sekira pukul 22.00 Wita.
Johnis mengatakan, anggaran daerah sebesar Rp 31 juta yang juga menjadi catatan dari BPK serta Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti Inspektorat Kota Kupang kenapa tidak diketahui DPRD Kota Kupang.
“Persoalan apa yang terjadi dengan anggaran daerah ini sehingga ada permintaan dari Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti Inspektorat,” tegas Johnis.
Namun oleh Pemkot Kupang yang diwakili TAPD Kota Kupang, Thomas Jansen Ga yang adalah Plt Sekda Kota Kupang tidak mampu menjelaskan hal itu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kupang, Balina Oey yang akan diminta penjelasan terkait anggaran Rp 31 juta lebih itu justru tidak berada di tempat.
Karena tidak ada penjelasan mendetail dari Pemkot Kupang baik itu oleh Kepala Bagian Keuangan Setwan Kota Kupang, Rita Aryani dan juga Plh Sekwan, Yoseph Ndoa yang justru ditunjuk secara lisan oleh Plt Sekda Kota Kupang, Thomas Jansen Ga juga tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran daerah itu.
Karena tak mampu dijawab, Banggar kembali mempertanyakan LHP BPK RI Perwakilan NTT yang tidak diberikan secara lengkap ke Banggar.
Salah seorang anggota Banggar, Janlif Tratus Bullu menegaskan, dengan tidak diberikannya LHP BPK RI Perwakilan NTT ke Banggar untuk diketahui jelas ada upaya Pemkot untuk menipu DPRD Kota Kupang.
Diakui, setelah ditelusuri ternyata ada persoalan sehingga Pemkot enggan memberikan penjelasan terkait dokumen LHP BPK RI Perwakilan NTT itu.
Plh Sekwan, Yoseph Ndoa saat menanggapi pertanyaan Banggar terkait anggaran Rp 31 juta lebih itu mengaku,
hanya Sekwan yang bisa jelaskan penggunaan anggaran daerah sebesar Rp 31 juta lebih itu karena Sekwan adalah KPA di Setwan.
Sementara Plt Sekda Kota Kupang, Thomas Jansen Ga mengaku, anggaran daerah sebesar Rp 31 juta lebih itu baru akan terjawab setelah ada pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kupang. Lantaran terus didesak Banggar untuk dipertanggungjawabkan anggaran daerah sebesar Rp 31 juta lebih itu, Thomas secara blak-blakan mengaku jika anggaran itu digunakan untuk membiayai tiga orang tenaga honorer yang sudah mengabdi di lembaga DPRD Kota Kupang.
“Pembayaran gaji untuk tiga orang tenaga honorer itu sesuai SK pengangkatan yang dikeluarkan Sekwan,” tegas Thomas.
Johnis kembali menegaskan, anggaran sebesar Rp 31 juta lebih itu harus disetor kembali ke kas daerah atau diganti.
“Yang menjadi persoalan adalah bukan soal uang, tetapi karena regulasi pemanfaatan yang sudah salah. Jika kemudian terjadi persoalan apakah tenaga honorer itu yang harus dikorbankan,” tanya Johnis. (mg10/ays)
|
|