Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Esthon ke Sumba, Frans di Kupang |
| - |
Anak Timor dan Anak Adonara Tetap Fren |
| + |
|
| - |
|
| + |
Apoteker Ancam Mogok Kerja |
| - |
Kalau Manejemen Sakit Mana Bisa Urus Orang Sakit |
|
PENDIDIKAN
|
Kamis, 19 Jul 2012, | 375
PERGURUAN TINGGI Kuliah Cukup Bayar SPP Saja
|
|
|
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengumbar janji-janji manis, setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Mereka mengupayakan tahun depan biaya kuliah hanya untuk SPP saja.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso di Jakarta Senin makam lalu (16/7). Mantan rektor ITB itu mengatakan sebagai permulaan upaya ini akan diterapkan untuk program studi (prodi) yang tidak berbiaya mahal.
Seperti prodi-prodi di bawah rumpun Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan (FKIP) serta prodi-prodi bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) lainnya. Seperti diketahui, saat ini biaya kuliah sangat beragam jenisnya.
Mulai dari SPP yang rutin dibayarkan setiap tahun, hingga pungutan ketika baru diterima. Pungutan awal kuliah ini yang kerap dikeluhkan masyarakat karena sangat mencekik. Misalnya untuk kuliah di Fakultas Kedoteran (FK) di kampus negeri top, uang masuk berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per mahasiswa.
Upaya memberlakukan satu jenis tarikan biaya kuliah ini digunakan untuk membuat tarif kuliah semakin terjangkau. Djoko mengatakan tudingan ada kampus negeri yang menerapkan prinsip komersialisasi pendidikan tidak benar.
Djoko menerangkan semangat komersialisasi itu artinyan kampus negeri mengejar laba dalam pengelolaan keuangannya. Menurutnya komersialisasi ini muncul jika tarif kuliah yang dibebankan ke masyarakat lebih tinggi cost perguruan tinggi.
Untuk mewujudkan komponen biaya kuliah hanya untuk tarikan SPP saja, Djoko mengatakan akan memperbesar pengucuran biaya operasional pendidikan tinggi (BO PT). Dengan biaya ini, kampus tidak sampai membebankan banyak-banyak biaya keperluan operasional kepada mahasiswa. (wan/jpnn/onq)
|
|