JAKARTA, TIMEX-Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto, Jumat (29/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II (Timor, Sumba, Sabu, Rote) itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait dugaan suap atau pemberian hadiah dalam proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Provinsi Riau.
Setya Novanto yang datang ke Gedung KPK di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, sekira pukul 08.15 WIB itu baru keluar gedung KPK sekira pukul 15.30 WIB setelah diperiksa selama lebih kurang enam jam.
Kepada wartawan yang sudah menunggunya di lobi gedung KPK, Novanto mengaku tak tahu menahu soal kasus pembangunan venue utama dan lapangan tembak untuk penyelenggaraan PON di Riau.
"Ya ini masalah klarifikasi, masalah yang berkaitan dengan masalah PON yang ada di Riau. Hanya itu saja," ungkap Setya Novanto kemarin.
Novanto mengatakan, di hadapan penyidik KPK, dia menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan penyidik. Semuanya dijawab dengan cukup jelas. "Saya hanya tegaskan bahwa tidak ada sama sekali hubungannya dengan masalah yang berkaitan dengan PON yang ada di Riau," jelasnya.
Novanto enggan memberi penjelasan lebih rinci ketika ditanyai detail kasus yang ikut menyeret namanya hingga harus menghadap ke KPK. "Sudah ya, saya mau ke Rapimnas nih," katanya sambil bergegas menaiki mobilnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Setya Novanto dihadirkan ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau.
"Hari ini (Jumat, 29/6, Red) KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Setya Novanto, anggota DPR sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait Perda di Provinsi Riau," jelas Priharsa.
Menurut Priharsa, Novanto dijawalkan diperiksa pukul 09.30 WIB. Namun, dia telah datang sejak pukul 08.15 WIB dengan ditemani seorang koleganya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M. Faisal Aswan (anggota DPRD Riau Fraksi Partai Golkar), Muhammad Dunir (PKB), Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau), dan Rahmat Syahputra (Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).
Kepala Dispora Riau, Lukman Abbas juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPRD Riau, Taufan Andoso. (jpnn/aln)
|