Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Kupang sampai Kamis (28/6) kemarin masih menyelidiki dan memeriksa Patrisius Babu, warga jalan TDM 2 RT/16 RW/4, yang melakukan pencoblosan di TPS 04 dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan Hermanus Rua, warga Kelurahan Sikumana RT/28/ RW/11, dimana telah ikut memilih menggunakan undangan milik Aminadab Selan.
Ketua Panwaslukada Kota Kupang, Herina Mauboy yang dikonfirmasi Timor Express, mengaku, Panwaslukada masih melakukan pemeriksaan terhadap dua warga tersebut. "Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Herina Mauboy pendek.
Dijelaskannya, sesuai keterangan pelaku setelah diperiksa, diketahui Aminadab Selan mendapat dua undangan, dan satu undangan itulah yang dirubah dengan naman Hermanus Rua," sebut Herina, sembari menambahkan kasus ini dilaporkan oleh petugas Panwaslu Maulafa, Ledo Salean. "Kita akan tetap proses laporan masyarakat serta temuan panwaslukada ini" pungkas Herina. (onq)
|