Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Berpelukan sebelum berperang |
| - |
Semoga besok dan seterusnya tetap mesra |
| + |
|
| - |
|
| + |
Warga NTT Rindu Sosok El Tari dan Ben Mboi |
| - |
Tegas dan tak banyak guyon |
|
RAKYAT TIMOR
|
Jumat, 29 Jun 2012, | 301
PNPM Di Kabupaten TTS Dana Rp 77 Miliar Terancam Batal
|
|
|
SoE, Timex-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten TTS menuai persoalan serius. Bahkan dana PNPM berjumlah lebih dari Rp 77 miliar terancam dibatalkan oleh donatur Bank Dunia.
Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan dana pada tahun 2009 dan 2010 yang dipergunakan untuk pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah desa.
Informasi yang dihimpun Timor Express menyebutkan, pihak Menkokesra RI telah melayangkan surat kepada pemerintah Kabupaten TTS tentang adanya persoalan tersebut.
Dan, belum dipastikan kapan dana tersebut bisa dicairkan dan dipergunakan di kabupaten tersebut. Bahkan pihak Menkokesra dan Mendagri telah menurunkan tim investigasi untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan dana.
Kepala BPMPD Kabupaten TTS, Maxi Oematan yang dikonfirmasi Timor Express, Kamis (28/6) mengakui adanya informasi tersebut. Namun dia membantah jika dana sebesar Rp 77 miliar lebih itu dibatalkan untuk Kabupaten TTS. Pasalnya, dana tersebut telah disiapkan oleh Bank Dunia untuk Kabupaten TTS. Namun proses pencairannya belum dapat dilaksanakan karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana di tingkat desa.
"Katanya ada mark up harga PLTS jadi bupati minta inspektorat untuk audit. Dan sementara dana belum bisa dicairkan karena masih menunggu hasil audit itu. Hasil audit itu akan dilaporkan kepada pusat baru dipertimbangkan untuk pencairan dana tahun 2012. Yang diduga ada mark up harga itu hanya khusus untuk pengadaan PLTS,"kilah Maxi.
Hal senada juga diungkapkan Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOK), George Minggus Mella. Menurut Minggus, pemanfaatan dana PNPM di Kabupaten TTS khusus pengadaan PLTS baru dimulai tahun 2009 lalu. Dan, dugaan mark up dilakukan tahun 2009 hingga 2010.
Menurut dia, laporan adanya dugaan mark up tersebut disampaikan oleh Fastekab, Gregorius Rato kepada Bank Dunia, awal tahun 2012 lalu. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Menkokesra dan Mendagri. Sehingga, beberapa lembaga tersebut menurunkan tim untuk melakukan investigasi beberapa waktu lalu.
"Dari pusat sudah lakukan investigasi berdasarkan laporan itu, namun ternyata tidak terbukti dan tim investigasi sudah laporkan ke bupati serta fasilitator tingkat provinsi. Dan, bupati kemudian meminta inspektorat daerah untuk melakukan audit selama 10 hari yang dimulai besok (hari ini-red). Memang sebenarnya audit itu sudah dilakukan secara rutin secara internal, namun karena ada laporan seperti itu, sehingga bupati yang minta untuk audit lagi,"jelas Minggus.
Terkait jumlah dana yang diduga diselewengkan, dia menyebutkan, tahun 2009 terdapat 18 desa dari delapan kecamatan yang mengadakan program PLTS dengan dana sekira Rp 1 miliar. Sementara untuk tahun 2010 diperkirakan berjumlah Rp 2 miliar dari 21 desa di 14 kecamatan.
"Hasil investigasi itu tidak ada mark up, tapi memang ada penyimpangan prosedur, misalnya keterlambatan kegiatan. Dan, inspektorat diberikan waktu 10 untuk melakukan audit mulai besok. Namun bupati berharap lebih cepat dari itu,"imbuhnya. (mg-9/boy)
|
|