Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
DPD Desak Kemhut Surati Gubernur |
| - |
Sekali-kali Dipaksa Boleh Dong |
| + |
YMTM Terima Equator Prize |
| - |
Yang Lain Cuma Eksploitasi Kemiskinan |
| + |
Warga Dideadline Lima Hari |
| - |
Begitulah Nasib Orang Kecil |
|
RAKYAT SUROSA
|
Rabu, 28 Jul 2010, | 154
Hari ini, Sekda Rote Ndao Diperiksa
|
|
|
Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
BA’A, Timex – Sesuai jadwal, hari ini, Rabu (28/7) penyidik Polres Rote Ndao akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Agustinus Orageru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat ksehatan (alkes)... sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao.
Penyidik mengharapkan, Agustinus Orageru memenuhi panggilan kedua, tim penyidik Polres Rote Ndao, karena yang bersangkutan pernah absen dalam panggilan pertama.
Hal ini disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Rote Ndao, Bripka Mozes Barbosa ketika dikonfirmasi Timor Express di ruang kerjanya, Senin (26/7). Mozes mengatakan, surat panggilan kedua terhadap tersangka Agustinus Orageru telah dikirim beberapa waktu lalu. Surat panggilan pertama tidak dipenuhi Agustinus Orageru karena sementara menjalankan tugas ke luar daerah, maka penyidik Polres melayangkan pemanggilan kedua.
“Agustinus Orageru ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao. Karena dalam pengelolaan proyek pengadaan alat tersebut di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao dan dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Penetapan Agustinus Orageru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tidak ada muatan politik, tetapi semata-mata karena masalah penegakan hukum. Kami bekerja tidak ada kaitanya dengan masalah politik,” terang Mozes.
Mozes mengaku pihanya belum memperoleh surat kuasa penunjukan penasehat hukum tersangka Agustinus Orageru. “Kami sebagai penyidik belum mendapatkan surat kuasa dimana Lorens Mega Man telah ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka,” kata Mozes.
Diberitakan sebelumnya, Agustinus Orageru yang kini menjabat sebagai Sekda Rote Ndao ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao karena jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain Agustinus Orageru, penyidik Polres Rote Ndao juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Musa Taher sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao, jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni Agustinus Orageru, Musa Taher dan Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Munandar Lutfi yang telah terlebih dahulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (kr8)
|
|