Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
DPD Desak Kemhut Surati Gubernur |
| - |
Sekali-kali Dipaksa Boleh Dong |
| + |
YMTM Terima Equator Prize |
| - |
Yang Lain Cuma Eksploitasi Kemiskinan |
| + |
Warga Dideadline Lima Hari |
| - |
Begitulah Nasib Orang Kecil |
|
OPINI
|
Rabu, 28 Jul 2010, | 63
Bangun Praja
|
|
|
Program Strategis untuk Mencapai Tata Praja Lingkungan
Oleh: Theo Kosapilawan
Dengan gagalnya Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang telah berlangsung tahun 1997, gejala degradasi lingkungan diberbagai daerah juga semakin mencemaskan, misalnya adanya kecenderungan perebutan porsi pemanfaatan sumberdaya alam secara berlebihan, pembabatan hutan atau illegal loging yang berlebihan menimbulkan gundulnya hutan menyebabkan banjir, serta kurangnya ketersediaan air, dilain sisi rendahnya dukungan politik serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya upaya untuk melestarikan lingkungan hidup. Hal tersebut seperti yang telah dijelaskan menimbulkan dampak negative bagi lingkungan hidup secara lokal maupun secara nasional sangat dirasakan. Kondisi tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan, mata pencaharian serta kehidupan masyarakat dan tidak menunjang pembangunan berkelanjutan.
Sesuai pasal 18A ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen mengisyaratkan agar "Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya" diatur pemanfaatnnya secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi tersebut mengedepankan dua kategori pemerintah daerah yakni Pemerintah Daerah (Bupati-Walikota) serta Pemerintah Wilayah (Propinsi), kedua pemerintah daerah tersebut memiliki hubungan kerja sesuai dengan pasal 26 Undang-undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, pasal 26 Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan hubungan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Besarnya tantangan yang dihadapi pada era Otonomi Daerah ini, menuntut adanya pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap daerah memiliki kapasitas yang berbeda-beda dalam pengelolaan lingkungan hidup kendati pencapaian Tata Praja Lingkungan sangat bergantung dari kapasitas dan kinerja kelembagaan lingkungan hidup, oleh Karena itu perlu dilakukan perencanaan strategis bidang lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan serta bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga swasta lainnya untuk meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi akibat aktifitas yang dilakukan.
Dengan semangat otonomi Daerah, kabupaten kota memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur wilayahnya sendiri diberbagai sektor/bidang, termasuk bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.Pengelolaan Lingkungan hidup meliputi: perencanaan, pelestarian, pengawasan, dan pengendalian serta evaluasi untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan dan kegagalan dibidang lingkungan hidup.
APA ITU BANGUN PRAJA.
Bangun Praja adalah sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup guna membantu pemerintah Daerah Kota - Kabupaten untuk meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah masing-masing sehingga mencapai Tata Praja Lingkungan, intinya adalah optimalisasi koordinasi sehingga diperoleh informasi yang perlu direspons untuk mencapai suatu keberhasilan, apalagi hal itu berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan Program Bangun praja adalah mendorong kemampuan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik dibidang lingkungan hidup sekaligus untuk meningkatkan kinerja Pemerintah. Dengan tercapainya Tata praja lingkungan, berarti daerah telah dapat mendayagunakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan kemampuan yang dimilikinya untuk melaksankan pemanfaatan sumber daya alam yang seimbang dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Tahun 2002 merupakan tahun pertama pelaksanaan Program Bangun Praja. Program ini dicanangkan pada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup pada tanggal 5 juni 2002 di Denpasar, Bali.
Pada tahun 2002, kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan 59 kota dan kabupaten sebagai peserta program Bangun Praja dan saat ini kurang lebih sudah 100 kota seluruh Indonesia mengikuti proram in. Di tahun-tahun mendatang program ini perlu dikembangkan, baik aspek yang menjadi fokus kegiatan maupun keterlibatan kota dan kabupaten didalam program ini. Untuk itu, diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Bangun Praja, guna menyempurnakan perangkat pelaksanaannya.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Peningkatan Good Governance
Seringkali kita mengikuti berbagai informasi yang ditayangkan diberbagai media cetak maupun elektronik memperlihatkan secara gamlang tentang konddisi lingkungan di berbagai daerah di Indonesia termasuk di NTT, misalnya pencemaran sungai dan danau, kebakaran hutan,penggundulan hutan, hilangnya lahan pertanian yang subur,bahkan sampai pada keadaan yang paling ekstrim seperti kekeringan,banjir,longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Oleh karena itu diperlukan sekali kepekaan dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan.
Pemerintah Daerah adalah lembaga yang paling bertanggung jawab untuk mengatur wilayah dan rakyat termasuk lingkungan dan sumber daya alam sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan secara berkeadilan, dalam arti bahwa pemerintah tidaklah secara sepihak dapat memaksakan kehendaknya kepada masyarakat, sebab jjika hal tersebut tejadi dapat menimbulkan resistensi yang sangat besar dimasyarakat. Fenomena saat ini telah meluasnya tuntutan demokrasi dan persamaan hak diberbagai bidang,maka adanya kecenderungan yang mengharuskan Pemerintah makin dekat dan makin melibatkan masyarakat dalam berbagai bidang yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan bentuk hubungan langsung dengan masyarakat adalah hubungan kemitraan bukan hubungan antara yang menguasai dan yang dikuasai, dan peyelenggaraan pemerintahan yang berbasis kemitraan, inilah yang disebut Governance.
Governance merupakan sistem yang komponennya mencakup lembaga pemerintahan, lembaga politik, sektor swasta, dan masyarakat madani (civil society), Good Enviromental Governance adalah sustu sistem kepemerintahan yang aspiratif dan dijalankan melalui kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat khusunya dibidang lingkungan hidup. Dalam posisi ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik, memiliki hak legal dan jelas, secara sadar memenuhi kewajibannya dan dapat merangkul berbagai perbedaan untuk dijadikan sebagai kekuatan dan kemitraan dalam membangun Indonesia tercinta yang terkenal dengan budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam.
Upaya untuk pencapaian kepemerintahan yang baik termasuk sektor lingkungan hidup menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, sampai dengan saat ini seluruh aktifitas manusia masih tetap dan terus dilakukan di planet bumi, para ilmuan belum memberikan suatu rekomendasi agar manusia dan makluk hidup lainnya boleh berpindah domisili ke angkasa atau planet lainnya, hal ini berarti bahwa bumi yang tengah dihuni perlu dikelola dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukan tindakan yang paling tegas terhadap para perusak lingkungan atau yang mencemari lingkungan sehingga mengakibatkan mala petaka bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam konteks Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Indonesian Center for Enviromental Laws (ICL) untuk mencapai Good Enviromental Governance diperlukan 6 syarat :
1. Lembaga Perwakilan yang mampu menjalankan fungsi sebagai legislator dan fungsi control yang efektif;
2. Peradilan yang independent (mandiri, bersih dan frofesional). Banyak kasus-kasus lingkungan hidup yang tidak sampai di meja pengadilan, jika ada berakhir dengan putus bebas karena dakwaan jaksa kabur, atau bukti hukum tidak cukup;
3. Aparatur Pemerintah yang professional dan tanggap;
4. Desetralisasi yang demokratis.
5. Masyarakat secara sadar menggunakan hak control serta
6. Mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.
Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sangat besar, disatu pihak adanya tuntutan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan ,sementara dipihak lain tekanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar juga tidak dapat dihindari. Sehingga tak jarang untuk memenuhi tuntutan kedua kebutuhan terjadilah eksploitasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara berlebihan , dengan kata lain pembangunan kurang memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi mengakibatkan kerugian bagi generasi yang akan datang. Hal ini lebih diperparah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, kemudian lemahnya penegakan hukum dibidang lingkungan hidup.
Karena itulah perlu ada komitmen moral secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilandasi kemauan untuk bekerja sama guna mencapai tujuan bersama dengan cara penataan ulang proses kerjasama untuk semua yang berkepentingan yaitu, pemerintah, dunia usaha , LSM dan seluruh masyarakat.
Kota Kupang merupakan salah satu Kota sedang di kawasan timur Indonesia memiliki banyak potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang perlu dioptimalkan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Sesuai Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke-empat menyatakan: Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan daerah Kota Kupang No. 6 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peraturan daerah No. 7 Tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masalah lingkungan di Kota Kupang.
Sejalan dengan perkembangan peraturan daerah Kota Kupang No. 6 Tahun 2000 dan No. 7 Tahun 2000 tersebut dirasakan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan lingkungan masa kini dan masa akan datang khususnya menyangkut pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kita tidak ingin mewariskan lingkungan yang mendatangkan malapetaka bagi generasi yang akan datang, oleh karena itu setiap peraturan yang dibuat haruslah dipertimbangkan asas formal dan material sehingga meminimalisir masalah-masalah yang akan terjadi baik masalah lingkungan maupun masalah implementasi peraturan dibidang lingkungan hidup.
Urusan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk membuat berbagai regulasi untuk mengatur keberlanjutan, kelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggungjawab.
Kota Kupang adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia yang perlu ditata untuk masa depan yang lebih baik termasuk penataan Kota dari aspek lingkungan maupun aspek lain semuanya perlu diatur dengan sejumlah regulasi yang bernuansa kota demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Kupang.
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau harus berpangkal pada prinsip pembangunan sesuai pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dijabarkan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang pada intinya secara garis besar menyatakan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Dalam konteks ini konsepsi tata ruang wilayah kemudian menjadi semakin berkembang. Ruang bukan lagi merupakan tempat statis yang mempunyai batas atau “boundary” yang jelas dan tetap, melainkan lebih merupakan rangkaian pergerakan yang dinamis (space of flow).
Perubahan tata ruang cenderung bersifat permanen atau mempunyai implikasi jangka panjang misalnya perubahan lahan pertanian menjadi lingkungan urban cenderung bersifat permanen atau sulit dikembalikan pada keadaan semula. Keputusan terhadap suatu perubahan penggunaan lahan merupakan suatu momen yang kritis karena mempunyai implikasi jangka panjang. Dalam situasi demikian lahan menjadi semakin terbatas, kecenderungan penggunaan lahan yang tidak tepat sasaran dan tidak efisien serta mempunyai implikasi penting terhadap keberlanjutan suatu kawasan atau regional.
Sesungguhnya semangat dari Pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 menginginkan agar lingkungan hidup harus mendapat perhatian khusus karena menyangkut hajat hidup orang banyak baik generasi sekarang dan yang akan datang. Kota Kupang adalah bagian dari dunia yang perlu memberikan perhatian pada lingkungan baik regional maupun internasional. Kebijakan pembangunan Kota Kupang, khusus kota baru maupun perluasan kota lama perlu memperhitungkan dengan cermat Planologi Kota secara arif dan bijaksana demi kelestarian dan keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan warga kota.
Kebijakan yang tidak cermat ini dapat dilihat dari kurang tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH), pola pembangunan perumahan yang halamannya sempit sehingga tidak memungkinkan penanaman pohon, pola jalan raya yang tidak menyediakan jalur pepohonan, pola drainase yang tidak menyediakan/menahan air hujan dari darat karena selokan seluruhnya diarahkan ke anak sungai yang bermuara ke laut, begitu pula dari aspek teknis kesesuaian tanah (land suitability) serta sifat tanaman dari segi tajuk, sistem perakaran, dan toleransi terhadap sinar matahari semuanya tidak diperhitungkan dengan benar.
Hamparan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam sebuah Kota tetap mempunyai fungsi penting guna menunjang upaya mengurangi pemanasan global. Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan isu Global Warming (Pemanasan Global) yakni kenaikan suhu rata-rata bumi suatu fenomena alam yang perlu disikapi secara serius dan ditangani secara nyata oleh seluruh penghuni planet bumi karena ulah manusia.
Upaya seluruh bangsa di dunia saat ini sibuk mengusahakan agar laju pemusnahan kehidupan makhluk di bumi diperlambat. Usaha tersebut dilakukan lewat berbagai regulasi baik ditingkat dunia, regional , nasional maupun lokal seperti peraturan daerah yang mengatur tentang RTRW maupun RTH merupakan wujud dari kepedulian pemerintah dan warga masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup.
|
|