LAUT TIMOR: Para pembicara seminar 'Penanganan Pencemaran Lingkungan: Kasus Teluk Meksiko, Laut Timor dan Lumpur Lapindo" di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (27/7) kemarin. (FOTO:MARTHEN BANA/TIMEX)
JAKARTA, Timex--Persoalan pencemaran laut Timor akibat tumpahan minyak dari sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu hingga kini belum tuntas. Bahkan kasus ini bakal berulang tahun pada Agustus 2010 nanti.
Sementara dampak akibat dari pencemaran tersebut sudah sangat mengkhawatirkan bahkan sudah dirasakan langsung masyarakat di wilayah pesisir Pulau Timor dan Rote.
Karena itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk tidak lamban atau berlama-lama menuntaskan persoalan ini sehingga rakyat di Provinsi NTT tidak menjadi korban dampak pencemaran ini.
"Kalau pemerintah lamban, beri kesempatan kepada masyarakat sipil untuk melakukan gugatan. Dan KIARA siap memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan secara langsung kepada pencemar Laut Timor," ungkap M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA pada seminar bertajuk "Penanganan Pencemaran Lingkungan: Kasus Teluk Meksiko, Laut Timor dan Lumpur Lapindo" yang diselenggarakan oleh La Ode Ida (DPD RI) bekerjasama dengan Indonesia Resources Studies (IRESS), di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan-Jakarta, Selasa (27/7).
Riza menekankan hal ini lantaran, lebih dari 60 persen penduduk Indonesia tinggal di kabupaten/kota yang berhadapan dengan wilayah laut, dan sekitar enam juta kepala keluarga menggantungkan kebutuhan ekonominya dari sektor perikanan. Khusus untuk NTT, bila hal ini tak cepat disikapi pemerintah, nasib kurang lebih 17 ribu warga NTT yang menggantungkan hidupnya dari laut terancam.
Karena itu, Riza mengharapkan agar pemerintah segera menyelesaikan masalah pencemaran Laut Timur, Lumpur Lapindo dengan mengedepankan perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan/pesisir. Penyelesaian kedua pencemaran di atas dapat menjadi preseden baik dalam mengatasi masalah pencemaran di laut Indonesia. "Bila kedua hal tersebut belum dapat diselesaikan, maka atas dasar pertimbangan kehati-hatian, keselamatan warga dan lingkungan hidup, serta menjamin perlindungan terhada[ perairan tradisional, maka Presiden RI patut mengeluarkan kebijakan moratorium pertambangan diwilayah pesisir dan laut," tandas Riza.
Kabid Pemeliharaan, Deputi Peningkatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Heny Puspita yang juga hadir dalam seminar itu sebagai salah satu pembicara mewakili Menteri LH justru mendukung upaya KIARA melakukan gugatan langsung ke pihak pencemar. "Bagi kami, jika LSM ingin melakukan gugatan langsung silahkan. Karena dalam satu opsi yang kami siapkan, selain gugatan langsung dari pemerintah, rakyat juga disilahkan untuk melakukan gugatan secara langsung. Jadi saya kira tidak ada masalah," kata Heny.
Menurut Heny, opsi yang saat ini tengah diupayakan pemerintah melalui Tim Nasional (Timnas) adalah dengan negosiasi. Bila negosiasi gagal, maka jalan yang ditempuh adalah melakukan gugatan secara pengadilan, dan perusahaan pengeboran itu (PTTEP Australasia) akan dibawa ke dalam hukum nasional Indonesia dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
"Sejauh ini kita masih upaya lewat jalur negosiasi (Tuntutan Ganti Rugi, Red) karena faktanya sudah jelas, ada pencemaran, baik lewat citra satelit maupun dengan pengamatan langsung, serta bukti-bukti lain yang kita dapatkan dilapangan. Jadi barang buktinya sudah ada, tinggal kita lengkapi dengan data-data yang akurat sehingga ketika proses klaim dilakukan, ada dasar yang kuat," jelas Heny.
Terkait dengan tuntutan ganti rugi ini, Pengamat Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengaku menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan mengemis-ngemis melakukan negosiasi dengan perusahaan Thailand tersebut.
Dalam pernyataannya kemarin Marwan mengatakan bahwa, Indonesia yang adalah negara berdaulat seharusnya yang menuntut agar perusahaan pengebor minyak Montara itu dtaang ke Indonesia untuk melakukan negosiasi. "Masa kita yang dikorbankan kok kita yang datang ke Thailand? Harusnya kita panggil perusahaan itu (PTTEP Australasia) yang datang. Kita ini bangsa besar dan berdaulat, jangan sampai kita ngemis-ngemis untuk tuntut ganti rugi," tandas Marwan.
Menurut Marwan, tumpahan minyak dari blok Montara yang masuk ke wilayah perairan Indonesia telah mengakibatkan kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan yang berdampak tahunan. Bencana ini, kata Marwan, merugikan ribuan nelayan dan pembudidaya rumput laut di NTT, menurunkan fungsi kelautan, mematikan biota laut, dan menurunkan keanekaragaman hayati, serta berpotensi menimbulkan dampak turunan berupa penangguran dan menambah angka kemiskinan.
"Namun sayang, meski sudah berlangsung 11 bulan, namun pemerintahan SBY bergeming. Hanya setelah makin maraknya protes masyarakat, LSM dan media-lah, akhirnya pada tanggal 22 Juli 2010 lalu Presiden SBY menyatakan akan mengajukan klaim ke PTTEP Australasia. Sikap SBY ini sangat jauh berbeda dengan sikap Presiden AS Obama yang dalam waktu kurang dari dua bulan berhasil memperoleh komitmen BP (Beyond Proteleum) untuk membayar kerugian minimal USD 20 miliar. Obama juga berhasil memenuhi tuntutan rakyatnya yang akan menerima ganti rugi dan bantuan dana akibat pencemaran," urai Marwan.
Terkait dengan hal tersebut, Marwan mengajak semua pihak agar menuntut pemerintahan SBY bergegas mengumpulkan informasi dari daerah, baik itu dari Pemda, DPRD, LSM dan berbagai elemen masyarakat agar menyiapkan klaim ganti rugi bagi masyarakat, menggugat PTTEP Australasia menyelesaikan pencemaran Laut Timor secara hukum demi pemulihan ekosistem, pemulihan ekonomi masyarakat dan harga diri bangsa yang sebelumnya terbaikan.
Robert Law, Staf Diplomatik Bidang Ekonomi, Kedubes Australia di Jakarta yang juga hadir kemarin agak terganggu dengan pernyataan Sikjen Kiara, Riza Damanik yang mengatakan, pemerintah Australia dalam kasus pencemaran laut Timor ini telah mengabaikan prosedur hukum laut internasional, dimana dua bula pasca ledakan Montara, baru menyampaikan pemberitahuan/notifikasi ke pemerintah Indonesia.
Menurut Robert, apa yang diungkapkan Riza tak sesuai dengan fakta yang ada, karena ketika tanggal 21 Agustus 2009 terjadi ledakan sumur minyak Montara, Pemerintah Australia melalui perwakilannya di Jakarta telah memberikan nota diplomatik (notifikasi) mengenai adanya tumpahan minyak di perairan Australia yang kemungkinan berdampak ke Indonesia pada tanggal 3 September 2009.
"Saya sangat yakin sekali dengan notifikasi itu karena yang buat notifikasi itu adalah saya sendiri. Atas nota diplomatik itu, dalam waktu yang tidak lama, perwakilan dari Indonesia maupun dari Australia melakukan kunjungan ke lokasi ledakan," ungkap Robert dengan Bahasa Indonesia yang fasih.
Robert juga mengatakan bahwa, terkait dengan pencemaran ini, seluruh laporannya sudah disampaikan ke pemerintah Australia di Canberra, hanya saja, saat ini terjadi transisi pemerintahan sehingga caretaker yang ada belum dapat mengambil keputusan penting dan besar hingga selesai dilaksanakannya pemilihan umum di Australia nanti.
Prof. Dr. Rizald Max Rompas (Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Bidang Ekologi dan Sumber Daya Kelautan) dalam paparannya kemarin juga menyatakan bahwa dampak pencemaran laut Timor ini sangat besar.
Rompas secara teknis mengatakan bahwa, tumpahan minyak di laut dapat menimbulkan polusi dengan bahaya yang beragam. Dan jenis polutan dari minyak bumi itu bisa bersumber dari fraksi ringan, fraksi berat dan logam berat. Dan ini semua memberi ancaman bagi ekosistem kelautan, misalnya terganggunya kehidupan fitoplankton, terumbu krang, mangrove, rumput laut dan padang lamun, kehidupan ikan dan spawning ground. Bagi masyarakat, lanjut Rompas, dampaknya berupa pendapatan nelayan menurun, kehilangan pekerjaan, gangguan kesehatan, estetika perairan rusak, dan ekonomi keluarga terganggu.
Karena itu, kata Rompas, untuk melakukan klaim, dapat dilakukan dengan menghitung besaran dampak langsung kepada masyarakat, kerusakan secara fisik oleh adanya tumpahan minyak, dan dampak terhadap lingkungan sampai periode pemulihan.
Fani, mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Indonesia juga mengatakan bahwa, beberapa rekannya saat ini sedang melakukan studi lapangan di Pulau Rote. Dan dari sana dia mendapat informasi bahwa petani-petani rumput laut mengeluh produksi rumput laut mereka menurun, akibatnya ada yang beralih mencari pekerjaan lain.
Padahal rumput laut itu merupakan pekerjaan yang sangat menjanjikan. "Karena itu, saya menghimbau kepada pemerintah untuk tidak sibuk mengurus klaim saja, tapi juga turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan agar mereka tidak terus hidup menderita," harap Fani. (aln/fmc)
|