Rubrik Berita
Celah Timor: Apakah Itu Mimpi di Siang Bolong Oleh: P. Gregor Neonbasu SVD, PhD
Penulis adalah Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT, Ketua Badan Pengurus Harian YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit MANSE NSAE Kupang.
Dr. Klenik
| + |
DPD Desak Kemhut Surati Gubernur |
| - |
Sekali-kali Dipaksa Boleh Dong |
| + |
YMTM Terima Equator Prize |
| - |
Yang Lain Cuma Eksploitasi Kemiskinan |
| + |
Warga Dideadline Lima Hari |
| - |
Begitulah Nasib Orang Kecil |
|
KUPANG METRO
|
Selasa, 27 Jul 2010, | 94
Hari Ini, Diseleksi Tim KPU NTT Calon Anggota KPU Flotim Dipanggil
|
|
|
KUPANG, Timex- Jika tidak ada aral rintangan, Selasa (27/7) hari ini, lima calon anggota KPU Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan mengikuti proses seleksi menjadi anggota KPU Flotim.
Sedianya proses ini diselenggarakan di Sekretariat KPU Flotim difasilitasi oleh Sekretaris KPU Flotim dan tim dari Sekretariat KPU NTT. Lima calon anggota KPU Flotim adalah Matias Lidan Sabong, Aloysius Keneng, Selvi Kromen, Aziz Tupen dan Ferdinandus Kesa Lewoema.
Terkait proses seleksi ini, Juru Bicara KPU NTT, Djidon de Haan yang dikonfirmasi Timor Express, Senin (26/7) kemarin, menjelaskan, saat ini tim dari Sekretariat KPU NTT sedang berada di Flotim untuk melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU Flotim. Lima calon tersebut diambil berdasarkan peringkat saat proses seleksi tahun 2008 silam.
Dijelaskan, dari lima anggota tersebut akan diambil empat orang untuk menggantikan empat anggota KPU Flotim yang diberhentikan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTT sebelumnya. Dan, menurutnya, jika empat orang tersebut memenuhi syarat, maka langsung menandatangani surat kesediaan menjadi anggota KPU. Namun, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka peringkat terakhir, yakni peringkat 10 akan diambil.
Walau begitu, jika dari lima calon tersebut, kurang dari empat orang yang memenuhi syarat, maka KPU NTT harus berkonsultasi lagi ke KPU Pusat terkait proses seleksi di luar calon tersebut. "Kalau memang terjadi demikian, maka kita pasti akan konsultasikan lagi ke KPU Pusat. Karena kita lakukan sesuai Undang-undang, sehingga dalam Undang-undang hanya digariskan bahwa anggota KPU diambil dari mereka yang lulus cadangan berdasarkan peringkatnya," tandas Djidon.
Djidon juga menjelaskan, syarat utama yang harus dipenuhi para calon anggota KPU Flotim adalah tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu dua tahun, sejak 2008 hingga saat ini. Selain itu, akan diseleksi juga berkas-berkas administrasi lain, termasuk ijazah. Jika para calon sudah memenuhi syarat, yakni ijazah minimal setara SLTA, maka bisa ditetapkan menjadi anggota KPU.
Terkait dengan calon yang saat ini sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Djidon mengatakan, hal itu tidak menjadi halangan untuk menjadi anggota KPU. Pasalnya, Undang-undang juga menghendaki seorang PNS bisa menjadi anggota KPU. Namun, disebutkan, syaratnya adalah harus ada izin dari pimpinan instansi calon tersebut. "Yang penting diizinkan, maka sudah bisa menjadi anggota KPU. Syaratnya cuma itu. Tapi kalau pimpinan instansinya berpikir bahwa karena tenaganya sangat dibutuhkan dan tidak diberi izin, maka otomatis dia gugur," ungkap Djidon kemarin.
Sementara itu, salah satu calon anggota KPU Flotim, Azis Tupen, yang dikonfirmasi, mengatakan, dirinya sudah mendapat undangan dari Sekretaris KPU Flotim perihal Persiapan PAW (pergantian antarwaktu, Red) Anggota KPU Flotim.
Surat tersebut bersifat undangan kepada para calon anggota KPU Flotim agar hadir di Sekretariat KPU Flotim pukul 10.00 Wita untuk membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota KPU di atas kertas bermeterai 6000 dan seleksi administrasi lainnya. Sementara calon lainnya, Matias Lidan Sabong, menyatakan kesiapannya untuk menjadi anggota KPU Flotim. Sayang, hingga kemarin, dirinya belum mendapat izin dari pimpinannya, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU NTT harus menyeleksi lagi empat orang untuk menjadi anggota KPU Flotim menyusul keputusan DK yang memberhentikan empat anggota KPU Flotim yang terlibat kasus pelanggaran kode etik, yakni Cosmas Kopongliat Ladoangin (Ketua), Bernard Boro Tupen (mantan ketua), Yohanes Sili Rotok Bahy (anggota) dan Abdul Kadir Yahya (anggota). Mereka diberhentikan dalam sidang keputusan DK, Selasa (20/7) lalu di Sekretariat KPU NTT. Keempat anggota KPU Flotim ini akan mendapat SK pemberhentian tetap setelah empat anggota pengganti ditetapkan. (sam)
|
|