JAKARTA, Timex--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abraham
Paul Liyanto mengusulkan agar dilakukan moratorium atau jeda sementara kegiatan eksplorasi/penambangan mangan di seluruh NTT. Mengapa?
Karena saat ini turunan aturan dari UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta PP Nomor 22 dan 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, berupa penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Daerah (Perda) belum ada.
Akibatnya kegiatan eksplorasi atau penambangan mangan yang dilakukan saat ini di NTT banyak menimbulkan masalah, seperti aktifitas penambangan liar, semrawutnya sistem tata niaga mangan, banyaknya korban jiwa dari para pengepul, serta adanya konflik interest/horizontal antar masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan pemerintah daerah, maupun aparat dengan aparat, khususnya terkait dengan masalah perijinan dan lain sebagainya.
"Sektor pertambangan di NTT sangat potensial. Sayangnya kegiatan eksplorasi atau penambangan belum diatur dengan sebuah regulasi yang jelas mengatur hingga hal yang paling teknis seperti Permen dan Perda. Karena itu, untuk menekan adanya aktifitas penambangan liar, sistem tata niaga yang semrawut, pemerintah diminta untuk mempercepat realisasi regulasi tersebut termasuk law enforcement sebagai suatu shock therapy.
Dan yang paling penting adalah saya usulkan agar dilakukan moratorium hingga pemerintah mengeluarkan Permen dan Perda," ungkap Paul Liyanto kepada Timor Express saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Jumat (16/7).
Menurut Paul, usulan moratorium ini sudah disampaikannya dalam rapat
Paripurna DPD RI di Jakarta, Selasa (13/7) lalu. Paul menjelaskan, usulan moratorium ini dilakukan dengan sejumlah alasan, diantaranya, fakta menunjukkan bahwa dikalangan masyarakat/pengepul mangan sesuai pemberitaan sudah banyak yang menjadi korban/meninggal, serta timbul konflik horizontal, dan yang paling menyedihkan adalah mangan kita memiliki kualitas tinggi, namun masyarakat banyak yang belum paham sehingga hasil eksplorasi tersebut masih dikirim/dijual secara gelondongan ke pengusaha.
Paul menyebutkan, mengapa moratorium ini dia usulkan, karena awal bulan Juni 2010 lalu, dalam kunjungannya ke negeri China, Paul secara khusus meninjau pabrik pemurnian mangan di tiga kota di China, yakni Kota Naning, Zi'an, serta Kota Beijing.
Dalam peninjauan itu, kata Paul, dia menemukan mangan asal NTT yang dikirim secara gelondongan dilakukan pemurnian dan setelah melalui proses pemurnian, nilai jualnya berlipat-lipat ganda dari hasil penjualan para pengepul kita di NTT. "Saya contohkan saja, satu potong mangan yang sudah dimurnikan seberat satu atau dua kilogram itu harganya saya tanya kalau dirupiahkan mencapai Rp 180 ribu.
Ini betapa ruginya kita masyarakat maupun pemerintah daerah yang punya barang. Padahal pabrik dan pekerjaan pemurnian itu bisa kita lakukan di NTT, dan masyarakat kita bisa lakukan itu karena sistemnya sederhana, banyak yang dilakukan secara manual dan pabriknya pun sederhana. Nah,
inilah yang saya usulkan kita lakukan jeda dulu, lalu pemerintah didesak untuk percepat untuk segera buat Permen dan Perda termasuk pembuatan peta potensi mangan di NTT. Kita di DPR dan DPD tentunya siap membantu untuk itu," tandas Paul.
Dikatakan, untuk pembuatan Perda misalnya daerah perlu melibatkan para pakar/ahli sehingga dikaji secara matang mulai dari proses perijinannya, sistem tata niaganya, kaji lingkungannya, lalu kegiatan pasca tambang.
"Dan bila perlu diatur juga harus ada pabrik pemurnian di daerah sehingga masyarakat dan daerah tidak dirugikan karena mengirim secara gelondongan, dan kalau ini ada saya yakin investor akan mau karena mangan kita punya kualitas tinggi," tambah Paul.
Paul mengungkapkan, dua produk hukum ini sangat mendesak untuk diadakan segera sehingga masyarakat tidak terus-terus dibodohi bahkan dirugikan dengan aktifitas penambangan yang lebih menguntungkan pengusaha, dan diatur juga sehingga para pengusaha lokal bisa lebih diberdayakan.
Masih menurut Paul, dalam PP juga diataur mekanisme kerja dimana setelah peta potensi (visibility study) dibuat daerah --karena daerah yang paling tahu potensinya lokalnya-- selanjutnya dilakukan mekanisme tender, dengan mekanisme ini sistem kerja akan lebih profesional, minim konflik horizontal, dan masyarakat penambang tidak lagi dirugikan dengan demikian pemerintah telah bekerja untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
"Terus terang, apa yang saya usulkan ini semata-mata untuk menolong rakyat dan juga daerah. Mengapa? Karena yang saya temukan saat ke China itu, mangan kita punya kualitas yang sangat tinggi sehingga untuk proses pemurniannya, para pekerja disana harus mencampurnya dengan mangan asal China atau negara lainnya yang kadarnya hanya 40 persen atau 60 persen dari kualitas mangan kita.
Dan setelah pemurnian yang dibentuk dalam lempeng-lempeng seberat satu sampai dua kilogram itu dijual dengan harga Rp 180 ribu. Jadi bayangkan saja, yang sudah
dicampur itu harganya begitu, bagaimana kalau pabriknya di NTT lalu langsung dimurnikan disana baru dijual, pasti harganya lebih mahal kan? Dan ini masyarakat pasti lebih untung dan daerah juga mendapat pemasukan/devisa yang lebih baik," beber Paul.
"Saya juga mau tambahkan bahwa kualitas mangan kita itu digunakan untuk bahan dasar isi baterai, popok bayi, kosmetik maupun bahan dasar pembuatan besi beton," pungkas Paul. (aln/fmc/jpnn)
|