Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Kejari-Polres Beda Persepsi |
| - |
Tergantung Hukum Apa Yang Dipakai |
| + |
Gubernur Pastikan Gelar Mutasi |
| - |
Diserang Dewan Langsung Setuju |
| + |
PT. Flobamor Siap Serap Jagung NTT |
| - |
Jangan Rebut Lahan Koperasi Bos |
|
KUPANG METRO
|
Rabu, 15 Jul 2009, | 261
Aksi Demo di Kampus Stikes Surabaya Mahasiswa-Polisi Nyaris Bentrok
|
|
|
KUPANG, Timex--Selasa (14/7) kemarin, ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Surabaya multi kelas Kupang, kembali menggelar aksi demo. Sejak pukul 08.30 Wita, massa mulai terkonsentrasi di halaman kampus, ada yang di tepi Jl El Tari.
Mereka membawa serta spanduk bertuliskan berbagai gugatan terhadap manajemen kampus yang dinilai tak bertanggungjawab terhadap nasib mereka. Tak hanya itu, dalam sejumlah orasi mahasiswa yang dipandu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hipolitus Bouk, mereka menuntut manajemen Stikes Surabaya segera mengembalikan uang SPP yang dibayarkan selama ini.
Tak hanya itu, mereka pun menuntut agar manajemen bertanggungjawab terhadap masa depan mereka, karena selama bertahun-tahun mereka telah ditipu manajemen yang selalu berargumentasi bahwa Stikes Surabaya legal, padahal sebenarnya ilegal.
Tak lama kemudian, massa pun membuka gerbang kampus dan masuk ke halaman kampus. Di sana mereka berorasi menuntut pertanggungjawaban dari pihak kampus, namun tak seorang pun pengurus kampus yang meladeni mereka. Suasana kian panas ketika belasan orang anggota Polresta Kupang yang dipimpin Kasat Samapta AKP Iwan Iswahyudi dan beberapa perwira lainnya mendesak massa demonstran untuk berdemonstrasi di luar kampus.
Jelas saja massa berang karena mereka diusir keluar dari kampusnya sendiri. Kampus yang menurut massa, merupakan zona netral dan harus steril dari polisi, justru berbeda dari yang diharapkan. Banyak mahasiswa yang keberatan sehingga walau diminta keluar, mereka keluar sambil bersungut-sungut.
Suasana kian panas ketika terjadi negosiasi antara Polisi dengan massa. AKP Iwan Iswahyudi mendekati massa yang meminta agar mereka tenang karena ada mahasiswa yang sementara mengikuti ujian di kampus. Tawar menawar berlangsung sekitar lima menit, namun massa tetap bersikeras yakni terus bersuara hingga ada jawaban dari kampus.
Nada tinggi terdengar dari pihak massa sehingga secara spontan AKP Iwan Iswahyudi melontarkan makian ke mahasiswa. "Apabila ada tindak pidana maka keamanan yang jurus monyet. Saya tidak batasi anda berbuat apapun disini tapi sekarang ada yang lagi ujian di dalam sehingga wajib untuk menjaga keamanan,"tegasnya dengan nada keras. Pernyataan itu membuat emosi massa tersulut. Sekitar pukul 10.00 Wita, Kapolresta AKBP Hery Sulistianto tiba di lokasi.
Ia lalu masuk ke dalam kampus namun tak sampai dalam ruang kampus, ia berbalik dan memanggil salah satu penanggungjawab demonstran dan terlibat dialog yang cukup seru. Mahasiswa yang tak berhasil diidentifikasi namanya itupun kesal lalu berjalan membelakangi Kapolresta sambil mengumpat. Ia lalu meraih microphone dari seorang temannya dan menyerukan agar mereka jangan berhenti berorasi.
Tak lama kemudian, seorang mahasiswa mendekat ke arah polisi yang berdiri di gerbang lalu menunjuk-nunjuk polisi. Rupanya polisi tersulut emosinya sehingga terlihat aksi kejar-kejaran antara polisi dengan massa demonstran. Bahkan ada yang nyaris digebuk.
Situasi bertambah kacau ketika aksi brutal itu berlangsung sekitar 15 menit lamanya. Tak lama kemudian, Kapolresta AKBP Hery Sulistianto pun meraih microphone dan angkat bicara namun disambut sinis massa.
"Anda silahkan berdemonstrasi namun harus saling menghargai. Tenang karena di dalam ada yang lagi ujian. Kalau ada penanggungjawab diantara kalian, maka serahkan ke dia agar dia yang ngurus,"tegas mantan Kapolres Sumba Barat yang langsung disambut teriak massa bahwa mereka sudah berulangkali mempertanyakan status mereka, namun tokh masih ngambang hingga kini.
Tak lama kemudian, massa pun dibubarkan. Namun, mereka tegaskan, akan melanjutkan aksi demonstrasi pada hari ini dengan agenda yang sama. Sementara, Ketua BEM Stikes Surabaya, Hipolitus Bouk ketika dikonfirmasi Timor Express, kemarin di sela-sela aksi, menyesalkan tindakan anarkis polisi yang sempat melakukan tindakan anarkis kepada massa. "Kami mendapat ijin untuk demo.
Ini suratnya. Mengapa justeru kami dikasari begini. Kami akan terus menuntut hingga tuntutan kami terjawab. Bertahun-tahun kami telah ditipu manajemen, uang kami dipungut karena itu kami menuntut agar dikembalikan seratus persen,"tegasnya sengit. Mereka mempertanyakan status mereka yang kian tak jelas karena tak diakui pemerintah maupun Kopertis.
Selain itu, mereka pun menuntut agar manajemen Stikes Surabaya menghadirkan Dirjen Dikti, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII dan Kopertis wilayah VIII, agar mereka bisa tahu jelas status mereka apakah diakui ataukah tidak. Namun selang beberapa saat, para demonstran dibubarkan aparat Kepolisian Resort Kota Kupang.
Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto, pada saat membubarkan para demonstran, mengatakan, polisi terpaksa membubarkan para demonstran karena aksi tersebut sudah mengarah ke tindakan anarkis. "Oke-oke saja, kalau ada unjuk rasa, namun mestinya itu dilakukan secara damai, bukan dengan aksi anarkis. Polisi bubarkan untuk mencegah jangan sampai terjadi aksi anarkis dari pada para demonstran," katanya.
Sementara Ketua Stikes Surabaya, Rudison Doko Patty mengatakan pihaknya telah berulang kali memberi penjelasan kepada mahasiswa soal status Stikes Surabaya secara perizinan legal.
Jadi, menurutnya, mahasiswa tidak perlu lagi mempertanyakan legal tidaknya lembaga yang dipimpinnya itu. "Kami sudah jelaskan berulang kali bahwa Stikes Surabaya itu legal. Namun rupanya para mahasiswa belum juga mengerti," tandasnya.
Ia malah menuding justru ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain yang sementara ini berkepentingan untuk menghancurkan keberadaan Stikes Surabaya. Ia mengatakan, aksi demonstrasi tersebut diduga telah diboncengi kepentingan lain. Hal itu, terbukti dengan adanya penyusupan terhadap para demonstran yang dilakukan oknum-oknum yang berasal dari luar kampus tersebut. Legalitas Stikes Surabaya, sudah tertuang di dalam SK Mendiknas RI No.162/D/0/2007 tentang landasan legalitas Stikes Surabaya.
Selain itu kata dia, keberadaan Stikes Surabaya multi kelas Kupang, Doko Patty, menjelaskan, dalam operasinya sejak Februari 2008 lalu, sudah mendapat dukungan lisan dari Pemerintah Daerah melalui Wakil Walikota Kupang, Dewan Pendidikan Kota Kupang dan Dewan Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kelas Jauh PT Dilarang UU
Pembukaan kelas jauh perguruan tinggi ternyata tidak dibenarkan undang-undang. Dirjen Dikti secara tegas melarang pembukaan kelas jauh perguruan tinggi dalam bentuk apapun kecuali ada persetujuan dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hal ini dikatakan Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana kepada koran ini, Selasa kemarin di Kampus Undana Kupang, Jalan Adi Sucipto Penfui. "Menyangkut pembukaan kelas jauh, sudah ditegaskan Dirjen Dikti melalui beberapa keputusan dan sudah disosialisasikan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan pemerintah daerah," demikian kata Arjana ketika dikonfirmasi mengenai polemik multi kelas yang kini sedang terjadi di Stikes Surabaya multi kelas Kupang.
Arjana mengatakan, dirinya tidak bermaksud mencampuri urusan Stikes Surabaya, namun dari segi aturan, demikian Arjana, sudah ada ketentuan mengenai pembukaan kelas jauh. "Itu wewenang Kopertis VIII, namun saya bisa memberikan beberapa landasan hukum mengenai pembukaan kelas jauh," kata Arjana.
Beberapa aturan mengenai kelas jauh tersebut, terang Arjana, antara lain Keputusan Mendiknas Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Keputusan Mendiknas ini, kemudian diikuti beberapa keputusan Dirjen Dikti yang secara tegas melarang pendirian kelas jauh.
Larangan pendirian kelas jauh tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti Nomor 2559/D/T/1997 yang mana melarang semua perguruan tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan kelas jauh kecuali Universitas Terbuka (UT) atau Perguruan Tinggi yang diberi tugas.
Surat Dirjen Dikti ini, kata Arjana, dipertegas lagi dengan surat Dirjen Dikti Nomor 2360/D/T/2000 yang mengulang surat yang sama mengenai larangan pembukaan kelas jauh dalam bentuk apapun. Arjana mengatakan, karena nomenklaturnya disebutkan kelas jauh sehingga ada PT yang menamakan multi kelas, kelas paralel dan sebutan lainnya. "Namun, prakteknya tetap sama sehingga tidak dibenarkan," katanya.
Karena itu, Arjana mengaku turut prihatin dengan kasus yang terjadi di Stikes Surabaya. Ia mengharapkan polemik mengenai status Stikes tersebut dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD NTT (Bidang Pendidikan), Victor Mado Watun secara tegas meminta manajemen Stikes Surabaya untuk bertanggungjawab terhadap persoalan yang terjadi di Stikes. "Prinsipnya tidak boleh ada mahasiswa yang menjadi korban karena mereka (Stikes) sudah berani membuka perguruan tinggi, memungut biaya dan menyelenggarakan pendidikan sehingga tidak boleh lepas tangan," kata Victor.
Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini meminta Stikes Surabaya untuk segera menyelesaikan polemik status yang hingga saat ini belum jelas. "Jika tidak mampu mendapatkan status yang jelas maka bagaimana caranya mahasiswa harus tidak boleh jadi korban," kata Victor.
Sementara itu anggota Komisi D, David Beko mengatakan persoalan tersebut akan dibahas khusus dalam masa sidang dewan. "Kebetulan sekarang dalam masa sidang dewan sehingga persoalan ini akan dibahas khusus karena menyangkut kepentingan banyak mahasiswa," kata David.
David juga menegaskan, mahasiswa tidak boleh menjadi korban dalam persoalan tersebut karena pihak manajemen STIKES Kupang sudah berani menyelenggarakan pendidikan. "Mahasiswa tidak boleh jadi korban sehingga harus dicari solusi terbaik," ujar anggota dewan dari Partai Golkar ini. (boy/mg-7/ito)
|
|