Rubrik Berita
Celah Timor: Apakah Itu Mimpi di Siang Bolong Oleh: P. Gregor Neonbasu SVD, PhD
Penulis adalah Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT, Ketua Badan Pengurus Harian YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit MANSE NSAE Kupang.
Dr. Klenik
| + |
DPD Desak Kemhut Surati Gubernur |
| - |
Sekali-kali Dipaksa Boleh Dong |
| + |
YMTM Terima Equator Prize |
| - |
Yang Lain Cuma Eksploitasi Kemiskinan |
| + |
Warga Dideadline Lima Hari |
| - |
Begitulah Nasib Orang Kecil |
|
RAKYAT SUROSA
|
Senin, 01 Jun 2009, | 1004
Kursi DPRD Kabupaten Tak Berubah DPRD Sabu Tunggu UU Susduk
|
|
|
TIMEX, –Setelah diresmikan sebagai kabupaten otonom, tidak serta merta DPRD Kabupaten Sabu Raijua terbentuk. Tata cara pengisian anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua sesuai surat KPU Pusat menegaskan, untuk proses pengisian menunggu Undang-undang (UU) tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR, DPSelain itu, masih menunggu perubahan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2007 yang berkaitan dengan pengisian DPRD di kabupaten baru. “Jadi untuk sementara kita menunggu sampai adanya Undang-undang Susduk. Pengisian nanti akan dilakukan setelah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten induk,” terang Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk kepada wartawan, Sabtu (30/5) diruang kerjanya.
Dikatakan, pengisian anggota DPRD kabupaten pemekaran dilakukan dengan PAW. Tata cara pengisian yang sudah ditegaskan dalam surat KPU Pusat adalah diawali dengan pembentukan daerah pemilihan. Yang digunakan adalah hasil pemilu 2009.
Ketika ditanya mengenai persiapan pembentukan daerah pemilihan (dapil), Hans menjelaskan, pihaknya masih menunggu Undang-undang Susduk dan Peraturan KPU. “Dalam undang-undang, setiap daerah pemilihan jumlah kursi minimal tiga, maksimal 12. Itu ditentukan oleh jumlah penduduk dibagi dengan kuota kursi kabupaten.
Jadi kalau ada enam kecamatan, kita lihat nanti, kecamatan A misalnya, jumlah penduduk dibagi 20 kursi bisa mendapat angka tiga atau tidak. Kalau tidak mendapat angka tiga, kemungkinan digabung dengan kecamatan lain. Begitu juga sebaliknya. Kalau di kecamatan penduduknya tinggi, dibagi dengan angka 20 lebih dari 12, tentu harus dibagi. Jadi kalau ada dua kecamatan setelah digabung jumlah penduduknya dibagi 20 dapat lebih dari 12, berarti kecamatan itu harus dipisah lagi,” beber Hans.
Hans menjelaskan, nantinya kekosongan anggota DPRD di kabupaten induk akan diisi dengan cara PAW. Jumlah anggota DPRD kabupaten induk yakni, Kabupaten Kupang tetap berjumlah 35 orang. “Kalau dilihat dari undang-undang dan proses yang terjadi, di Kabupaten Kupang tetap 35 orang. Karena, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan di Kabupaten Kupang terjadi lebih dulu atau sudah ditetapkan lebih dulu baru kemudian keluar undang-undang pembentukan Sabu Raijua.
Penetapan jumlah kursi sampai dengan daftar calon tetap, 31 Oktober 2008. Sementara, pembentukan Sabu Raijua yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 52 tanggal 26 November 2008. Sehingga jumlah kursi di Kabupaten Kupang tetap 35 untuk sekarang,” tegas Hans.
Dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, apabila terjadi pemekaran, maka akan dilakukan pemetaan ulang daerah pemilihan di kabupaten induk untuk pemilu yang akan datang. Jadi untuk kepentingan pemilu tahun 2014, Kabupaten Kupang akan disusun ulang daerah pemilihan. “Disusun ulang, dihitung jumlah penduduknya, ditentukan berapa jumlah DPRD di Kabupaten Kupang sesuai dengan jumlah penduduk riil,” katanya.
Dengan terbentuknya Sabu, terang Hans, jumlah penduduk di Kabupaten Kupang berkurang sebanyak 72.190 orang. Untuk kepentingan pemilu 2014 sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 akan dilakukan pemetaan daerah pemilihan di Kabupaten Kupang disesuaikan dengan jumlah penduduk untuk menentukan jumlah anggota DPRD.
Sehingga, pemilu yang akan datang bisa saja jumlah anggota DPRD di Kabupaten Kupang kurang dari 35 atau bisa juga tetap, apabila dalam waktu lima tahun ini terjadi pertambahan penduduk yang cukup banyak. “Lebih dari 300 ribu berarti, jumlah anggota DPRD tetap 35. Kalau kurang dari itu berarti jumlah DPRD akan berkurang,” ujarnya.
Menyangkut PAW anggota DPRD kabupaten induk, terang Hans, sesuai dengan surat KPU tanggal 22 Mei, pihaknya harus menunggu perubahan Peraturan KPU. Dimana, perubahan Peraturan KPU menunggu penetapan Undang-undang tentang Susduk.
“Undang-undang Susduk itu jelas akan ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi dan DPR RI. Masa jabatan DPRD Kabupaten Kupang hasil pemilu 2004, 9 September 2009. Jadi sebelum 9 September tentunya Undang-undang Susduk sudah ditetapkan. PAW dilakukan setelah pelantikan. Jadi pengisian di Sabu setelah pelantikan DPRD di kabupaten induk. Setelah itu baru dilakukan lagi PAW di kabupaten induk,” katanya.
Ditanya apakah, nantinya tujuh anggota DPRD Kabupaten Kupang yang berasal dari dapil V Sabu-Raijua boleh memilih untuk menetap I Kabupaten Kupang, Hans menjelaskan, dilihat dari peraturan pengisian anggota DPRD di kabupaten pemekaran, dalam Peraturan KPU sebelumnya, kalau pemekaran terjadi pemecahan dapil, misalnya ada satu dapil yang sebagian masuk ke kabupaten baru, sebagian tetap di induk, maka anggota DPRD yang terpilih di dapil itu diminta untuk memilih ikut di kabupaten baru atau tetap di kabupaten induk.
“Tetapi untuk pemekaran Sabu, Sabu berbeda dengan pemekaran kabupaten lain. Sabu satu wilayah tersendiri, satu pulau tersendiri dan kebetulan satu daerah pemilihan sendiri yang mekar. Sehingga, kalau dilihat dari fakta ini, maka anggota DPRD yang dicalonkan dari dapil Sabu, otomatis masuk ke Kabupaten Sabu Raijua. Nanti kekurangan di kabupaten induk akan di PAW,” terang Hans.
Kursi DPRD Kabupaten Tak Berubah
Sementara itu, Juru Bicara KPU NTT, Djidon de Haan kepada koran ini, Sabtu (30/5) mengatakan, kursi DPRD Kabupaten Kupang tidak akan berkurang walaupun Kabupaten Sabu Raijua sudah resmi terbentuk. Tujuh anggota Dewan daerah pemilihan Sabu yang akan kembali ke Sabu akan diisi oleh partai politik yang memiliki kursi dari Dapil Sabu tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, kursi dewan di kabupaten induk yang melakukan pemekaran sama dengan jumlah Pemilu sebelumnya," kata Djidon.
Karena itu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang tetap akan berjumlah 35 kursi setelah tujuh anggota dewan dari Dapil Sabu akan menjadi anggota DPRD Sabu Raijua. Namun, mekanismenya, jelas Djidon, 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang hasil Pemilu 2009 akan dilantik terlebih dahulu. "Setelah dilantik baru pindah ke Kabupaten Sabu Raijua," jelasnya.
Sehingga mekanisme pengisian tujuh kursi DPRD Kabupaten Kupang yang lowong, jelasnya, dilakukan berdasarkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). "Karena itu calonnya akan diusulkan oleh partai politik pengusung calon," kata Djidon. Namun, teknis penentuan calon anggota legislatif yang berhak, lanjutnya, akan ditentukan kemudian melalui keputusan KPU. "Apakah berdasarkan suara terbanyak atau kewenangan sepenuhnya partai politik diatur sesuai keputusan KPU," jelasnya.
Djidon juga menjelaskan, jumlah kursi DPRD Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan jumlah penduduk adalah 20 kursi. Dari 20 kursi tersebut, tujuh kursi berasal dari kabupaten induk yakni Kabupaten Kupang. Sedangkan 13 kursi lainnya, jelas mantan Asisten I Setda NTT ini, akan ditentukan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2009 lalu.
Pembentukan kelembagaan dewan tersebut juga merupakan salah satu dari empat tugas utama Penjabat Bupati Sabu Raijua. Tiga tugas utama lainnya adalah pembentukan kelembagaan birokrasi, melaksanakan pembangunan dan melaksanakan Pilkada.
(ays/ito)
|
|