Rubrik Berita
Dr. Klenik
| + |
Esthon ke Sumba, Frans di Kupang |
| - |
Anak Timor dan Anak Adonara Tetap Fren |
| + |
|
| - |
|
| + |
Apoteker Ancam Mogok Kerja |
| - |
Kalau Manejemen Sakit Mana Bisa Urus Orang Sakit |
|
MAUMERE
|
Selasa, 07 Apr 2009, | 1364
Kadis Tolak Serahterima Dua Proyek tidak Tuntas
|
|
|
MAUMERE, Timex - Dua proyek pembangunan di Dinas Perhungan Komunikasi dan Informatika tidak tuntas, kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menolak dilakukan serahterima. Demikian disampai kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Robertus Lameng, Minggu (5/4) lalu di Maumere
Robertus mengatakan, dua proyek yang dinilai belum tuntas diantaranya, proyek pembangunan gudang veem dan pelataran parkir tahun anggaran 2007 tahap I sebesar Rp 778.225.000, tahap II tahun anggaran 2008 senilai Rp 593.777.000 yang berlokasi di dermaga Sadangbui Maumere. Proyek lainnya, pembangunan VIP bandara Waioti Maumere tahun anggaran 2007 senilai Rp 705.839.000.
Kedua proyek tersebut kini menjadi persoalan yang sangat rumit lantaran belum selesai dikerjakan, namun laporannya sudah 100 persen. Karena itu, sebagai kepala dinas, Robertus menolak untuk diserahterima dari kuasa pengguna anggaran kepadanya yang belum lama dilantik sebagai kepala dinas.
“Saya menolak untuk diserahterima karena pekerjaannya belum tuntas, namun laporannya sudah 100 persen. Hal ini bisa menjebak saya ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK,“ jelas Robertus.
Dikatakan, profesional hand over (PHO) terhadap pembangunan gudang veem dan pelataran parkir tahap II di pelabuhan Sadangbui Maumere ada sejumlah indikator yang menjadi acuan untuk diperhatikan oleh pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran.
Indikator tersebut diantaranya, indikator proses, indikator keluaran, indikator pencapaian hasil, indikator manfaat dan indikator dampak. Karena itu, pertimbangan prinsipil penggunaan anggaran serta manajemen keuangan pada Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi seperti konperhensif dan disiplin, kejujuran, transparansi dan akuntabilitas, apalagi di Dinas Perhubungan tidak terjadi serahterima jabatan kepala dinas.
“PHO untuk pembangunan gudang veem dan pelataran ada indikatornya sehingga benar-benar selsesai tepat waktunya. Bukan laporannya 100 persen, tetapi obyek pekerjaanya belum selesai,” tandas Robertus.
Robertus menjelaskan, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sesuai UU Nomor 26 tahun 2007. Bahkan ada fisik bangunan yang dibangun diatas jalur merah. Jalur merah tersebut sudah dilarang untuk mendirikan bangunan karena merupakan jalur rawan gempa.
Jika dipaksa harus dibangun, semestinya ada rekomendasi atau pertimbangan khusus.
“Jika dipelajari secara cermat, maka kesimpulan sementara proyek bangunan tersebut ada indikasi kuat dugaan penyimpangan yang menyebabkan negara/pemerintah menderita kerugian yang sangat besar, terutama penggunaan rincian biaya.” kata Roby.
Dugaan penyimpangan tersebut kata Robertus akibat adanya mark up dalam penggunaan rincian biaya. Karena itu, permintaan Bupati Sikka untuk melaksanakan serahterima barang dan jasa milik pemerintah pada kedua proyek dengan kuasa pengguna anggaran, Endang Sri Soemartin ditolak keras oleh Robertus.
“Sesungguhnya sudah dilakukan serahterima barang/jasa kedua proyek ini sebagai milik pemerintah pada 15 Maret yang lalu oleh PPK. Namun saya tidak menerima dan menolak dengan tegas. Hal ini karena jika dalam pemeriksaan BPK terdapat penyalahgunaan keuangan, maka pasti saya yang akan bertanggungjawab,” jelas Roby.
Secara terpisah, kuasa pengguna anggaran, Endang Sri Soemartin ketika ditemui diruangan kerjanya enggan untuk berkomentar soal kedua proyek tersebut. Apa lagi dinilai adanya dugaan penggunaan keuangan dalam pembangunan proyek tersebut. (kr5)
|
|