Rubrik Berita
Celah Timor: Apakah Itu Mimpi di Siang Bolong Oleh: P. Gregor Neonbasu SVD, PhD
Penulis adalah Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT, Ketua Badan Pengurus Harian YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit MANSE NSAE Kupang.
Dr. Klenik
| + |
DPD Desak Kemhut Surati Gubernur |
| - |
Sekali-kali Dipaksa Boleh Dong |
| + |
YMTM Terima Equator Prize |
| - |
Yang Lain Cuma Eksploitasi Kemiskinan |
| + |
Warga Dideadline Lima Hari |
| - |
Begitulah Nasib Orang Kecil |
|
KUPANG METRO
|
Rabu, 25 Jun 2008, | 1891
Pengacara Protes, Kajati Jalan Terus Yenny Ditahan, Conterius Menyusul
|
|
|
KUPANG, Timex-Jaksa Tinggi NTT Johani Silalahi, SH akhirnya menepati janjinya untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT Yenny Amelia alias Lily.Siang kemarin Yenny akhirnya digiring ke Lapas Penfui Kupang untuk dititipkan sebagai tahanan titipan penyidik Kejati NTT. Pekan depan, Kajati berjanji akan menetapkan mantan Kadis Nakertrans NTT Drs Ignasius Nasu Conterius sebagai tersangka.
"Hari ini (kemarin, red) kita resmi menahan tersangka Yenny Amelia dalam kasus SPPD Fiktif. Dan pekan depan, kita akan menetapkan mantan Kadis Nakertrans Nasu Conterius sebagai tersangka,"demikian Silalahi dalam jumpa pers dengan wartawan siang kemarin.
Disaksikan wartawan kemarin, Yenny Amelia dibawa dengan mobil tahanan nomor polisi DH 115 milik Kejaksaan Tinggi NTT. Ia dikawal aparat pengamanan dalam (Pamdal) Kejati NTT.
Sebelum ditahan, Yenny terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di lantai I kantor tersebut sejak pukul 10.00 Wita.
Selama diperiksa penyidik Yonny E Malaka, SH, Yenny ditemani pengacaranya Philifus Fernandez, SH. Sekitar pukul 14.00 Wita, Yenny menandatangani surat perintah penahanan.
Sebelum menandatangi Sprinhan, pengacara Yenny Philifus Fernandez, SH mempertanyakan alasan penahanan kliennya.
Pasalnya, kata dia, kliennya cukup kooperatif terhadap panggilan penyidik selama ini. Selain itu, kata Fernandez, kliennya tidak mungkin melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Terkait alasan tersebut, penyidik Yonni Malaka menjelaskan, penahanan ini sebagai upaya untuk memperlancar penyidikan.
Kepastian penahanan itu sendiri terlebih dahulu disampaikan Assisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati NTT Wahyudi, SH. Kepada koran ini, Wahyudi memberikan signal penahanan itu. "Tunggu aja, nanti siang baru tau,"ujarnya kepada wartawan koran ini.
Kajati NTT Johani Silalahi menampik anggapan bahwa penahanan ini sebagai upaya membersihkan nama institusi kejaksaan yang saat ini menjadi sorotan. Menurutnya, penahanan tersangka Yenny karena telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, dimana sejumlah PNS di kantor itu dibuatkan SPPD oleh tersangka namun tidak melaksanakan tugas.
"Dialah dan atasannya yang mengetahui semuanya itu, apalagi dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan,"ujar Kajati seraya menambahkan bahwa penahanan tersangka karena ancaman hukumannya diatas lima tahun dan penahanan itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Perbuatan yang dilakukan Yenny, jelas Kajati telah menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 750 juta, dan tersangka sendiri mengakui telah menggunakan dana senilai Rp 62 juta. "Memang dia hanya memakai Rp 62 juta SPPD fiktif, namun karena jabatannya sebagai Kasubag Keuangan, dia paling tahu tentang perjalanan dinas fiktif,"ujar Kajati lagi.
Mengenai tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Kajati NTT menegaskan pekan depan, pihaknya akan menambah tersangka dalam kasus tersebut. Kajati menegaskan tersangka baru nantinya adalah mantan Kadis Nakertrans Drs Ignatius Nasu Conterius.
"Pekan depan, dia (Nasu, red) kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kita periksa saksinya dan terakhir periksa dia. Karena berkasnya terpisah dengan Yenny, sehingga kita periksa lagi saksi-saksi lainnya,"janji Kajati seraya menambahkan bahwa pemeriksaan Nasu sebagai tersangka akan dilakukan paling akhir.
Sementara itu, pengacara tersangka Yenny Amelia dalam keterangannya kepada wartawan kemarin mengatakan, penahanan kliennya merupakan kewenangan subyektif penyidik. Namun ia menilai penahanan itu tidak mempunyai alasan yang kuat karena kliennya cukup kooperatif selama ini.
Philifus mempertanyakan, mengapa para PNS yang juga memakai SPPD fiktif tidak dijadikan tersangka, demikian pula mantan Kadis Nasu Conterius. Padahal, lanjutnya, Nasu juga telah mengembalikan dana SPPD fiktif senilai Rp100 juta ke kas negara.
"Klien saya kan hanya memakai Rp62 juta dan sudah dikembalikan. Kenapa Nasu Conterius yang sudah mengembalikan Rp100 juta sampai saat ini tidak dijadikan tersangka,"ujar Ferry lagi. Untuk itu, kata dia, dirinya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar mendapat perhatian.
Yenny Amelia alias Lily dijadikan tersangka tunggal dalam kasus SPPD fiktif di Dinas Nakertrans NTT. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Banwas) NTT ditemukan kerugian negara senilai Rp750 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Banwas, kurang lebih 100 PNS di kantor Nakertrans NTT menggunakan SPPD fiktif. (opi)
|
|