Rubrik Berita
Celah Timor: Apakah Itu Mimpi di Siang Bolong Oleh: P. Gregor Neonbasu SVD, PhD
Penulis adalah Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT, Ketua Badan Pengurus Harian YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit MANSE NSAE Kupang.
Dr. Klenik
| + |
DPD Desak Kemhut Surati Gubernur |
| - |
Sekali-kali Dipaksa Boleh Dong |
| + |
YMTM Terima Equator Prize |
| - |
Yang Lain Cuma Eksploitasi Kemiskinan |
| + |
Warga Dideadline Lima Hari |
| - |
Begitulah Nasib Orang Kecil |
|
KUPANG METRO
|
Selasa, 10 Jun 2008, | 1647
Alot, Pembahasan Perampingan Struktur Organisasi Pemkot 100 Jabatan Di Pemkot Bakal Hilang
|
|
|
KUPANG, Timex-Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 di Kota Kupang bakal makan korban. Bagaimana tidak, akan ada perampingan besar-besaran di tubuh organisasi Pemda Kota Kupang.Sejumlah jabatan bakalan hilang, atau setidaknya 100 jabatan bakal dimerger. Dengan demikian, maka merger itu akan berdampak serius pada hilangnya jabatan-jabatan yang saat ini sementara diduduki oleh pejabat-pejabat tersebut.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Ejbens Doeka kepada koran ini, kemarin di sela-sela rapat panitia legislasi DPRD dalam kaitan dengan pengajuan tiga buah Ranperda tentang organisasi di lingkup Pemkot Kupang, mengatakan hal itu.
Ada tiga Ranperda inisiatif yang diajukan Pemkot dalam sidang I tahun 2008 ini yakni Ranperda tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah Kota Kupang (terdiri dari badan, kantor dan rumah sakit umum daerah) serta Ranperda tentang pembentukan organisasi sekretariat daerah, staf ahli Walikota Kupang dan sekretariat DPRD Kota Kupang.
Serta Ranperda keempat adalah pembentukan organisasi kecamatan dan kelurahan Kota Kupang."Nah dengan pemberlakuan PP 41 dan juga berdasarkan empat Ranperda yang kita ajukan, kurang lebih terdapat 100 jabatan yang bakalan hilang.
Dan ini akan terjadi kehilangan di tingkat eselon III A, dan eselon IV. Karena di tingkat eselon III A yang dulunya bidang, kini menjadi eselon III B. Sekretaris camat yang dulu ditempati oleh eselon IV akan naik menjadi eselon III B,"tegas Doeka. Sedangkan camat yang dulunya III B menjadi III A, Sekwilcam yang dulunya IV A menjadi III B.
Begitu pula dengan Kasubdin yang dulunya di setiap SKPD dinas khususnya, itu kecuali sekretaris dan KTU itu saja yang eselonnya III A, yang lainnya eselon III B. Karena itu terjadi perampingan besar di jabatan struktur dan memang strukturnya dipangkas.
"Dulu itu dinas itu bisa terdapat lima sampai enam subdin, namun sekarang sudah tidak lagi. Dipangkas, yakni maksimal empat saja. PP 41 mengatur demikian,"tegas Doeka lagi.
Kepada Timor Express ketika rehat, Ejbens Doeka mengatakan dalam Ranperda yang diajukan, ada 17 dinas termasuk sebelumnya 18. Kuota berdasarkan fariabel penentuan luasan kelembagaan perangkat daerah ada 18. KBKS yang sebelumnya masuk dalam nomenklatur dinas, akan berdiri sebagai badan. KBKS berdasarkan aturan lama, adalah berbentuk dinas, sedangkan berdasarkan aturan yang baru, ia masuk dalam nomenklatur lembaga teknis dinas (LTD).
"LTD kita punya ada 16, yang diusulkan namun karena lima tidak termasuk dalam luasan kelembagaan teknis daerah maka jumlahnya ada 11. Lima itu adalah RSUD, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Polisi Pamong Praja dan Badan Pelayanan Perijinan terpadu, kemudian turun ke bawah lagi yakni kecamatan dan kelurahan,"urainya.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan akan terdapat penambahan pengurangan struktur. Ia mencontohkan, di bawah sekretaris kecamatan, dulu tidak ada struktur, namun sekarang ada yang ditempati oleh pejabat eselon IV B. Begitu pula jika dulu terdapat lima seksi di kelurahan, sekarang maksimal empat saja.
Di satu sisi, Doeka menambahkan, dalam PP 41 tahun 2007, tentang pengelompokan urusan, disana mengatur tentang perumpunan urusan dalam bentuk dinas, LTD juga sudah mengatakan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana itu dijadikan satu.
Sementara kemarin, pembahasan keempat Ranperda itu berlangsung alot, manakala ada anggota DPRD yang meminta klarifikasi dari Pemkot mengenai alasan penggabungan dan pembentukan organisasi baru. Duduk di meja pimpinan rapat, Rudy Tonubesi sebagai ketua panitia legislasi dan Alex Takwe Ofong sebagai sekretaris. Sedangkan hadir anggota panitia legislasi DPRD dan sejumlah pimpinan SKPD Pemkot. (boy)
|
|