JAKARTA,Timex - Setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji resmi diterbitkan tentang pembekuan terhadap Ahmadiyah,Panglima Komando Laskar Islam FPI Munarman SH yang dijadikan DPO (daftar pencarian orang) oleh Polri, sekitar pukul 19.50 Wib tadi malam langsung menyerahkan diri. Sambil bercanda kepada wartawan dia datang sendirian dan sambil tersenyum.
"Iya, saya bukan pengecut. Seperti janji saya, saya akan menyerahkan diri setelah SKB pembubaran Ahmadiyah diterbitkan. Saya menyerahkan diri ini untuk menepati janji saya," tegas Munarman didampingi para pengacaranya, seperti Syamsul Bahri, Chairilsyah, Lukmanul Hakim, dkk.
Syamsul mengatakan, dirinya dikontak via telepon oleh Munarman usai magrib kemarin. "Ya, saya dikontak Munarman usa magrib, katanya dia ingin menyerahkan diri karena SKB telah ditandatangi," paparnya.
Sebelumnya, belasan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela (TP) Munarman, sekitar pukul 14.00 Wib Senin (9/6), mendatangi Polda Metropolitan Jakarta Raya. Mereka mendesak polisi segera mengembalikan barang-barang sitaan milik Munarman, hasil penggedelahan Sabtu malam (7/6) sekitar pukul 21.00 Wib di rumah Munarman, di Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang.
Menurut tim pembela Munarman, barang-barang sitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa Monas 1 Juni. Selain itu, karena penggeledahan dan penyitaan dinilai tak sesuai prosedur, TP Munarman pada Rabu (11/6) berencana memprapradilankan Kapolda Metrojaya ke pengadilan negeri.
Belasan diantara sekitar 60 advokat yang membela Munarman itu, ialah Syamsul Bahri Radjam SH, Zen Smith SH, Nazori Doak Achmad SH, Lukmanul Hakim SH, Unggul Cipta SH, Afdhal Muhammad SH, Ahmad Alwi SH, Eka Rahendra SH, Robi Anugerah Marpaung SH, M Fadhil SH, M Arief SH, A Ardiyansyah B SH, Kontrar Nazwar SH, dan Mudarwan Yusuf SH MH.
"Kami datang ke Polda Metrojaya ini sebagai kuasa hukum keluarga Munarman. Maksud kedatangan kami untuk mempertanyakan kembali soal barang-barang yang diambil polisi dari rumah Munarman, brang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan insiden Monas.
Selain itu, dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut kami menilai adanya pelanggaran prosedural karena tidak ada izin dari pengadilan negeri setempat," tegas Syamsul Bahri didampingi TP Munarman lainnya kepada pers di Mapolda Metrojaya, Senin sore (9/6).
Menurut dia, penggeledahan rumah Munarman dan penyitaan 41 barang sangat berlebihan dan telah melanggar prosedur yang berlaku dikarenakan penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
"Selain itu, dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dinyatakan 'dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggedelahan rumah yang diperlukan.
Makanya, kami minta polisi mengembalikan barang-barang Munarman yang disita dan kami secepatnya akan memprapradilankan ke pengadilan negeri," cetusnya.
Kemudian, lanjut Syamsul, bahwa dalam Pasal 41 item barang saudara Munarman yang disita oleh penyidik merupakan barang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa Monas 1 Juni.
"Lah, barang-barang itu misalnya buku bank Mega tahun 2005, buku laporan pemantauan HAM Komnas Perempuan (Perempuan Ahmadiyah), buku membedah sesat pikir RUU rahasia negara, buku saku khutbah Idul Adha 1427 H dari DPD Hizbut Tahrir Indonesia DKI Jakarta, dan beberapa barang sitaan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa 1 Monas. Semua itu kami minta segera dikembalikan," cetusnya.
Dijelaskan Syamsul, kriteria barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP ialah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melalukan tindak pidana atau untuk mempesiapkannya.
"Juga benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan," tukasnya.
Selain itu, menurut tim pembela Munarman, sebelum polisi memasukkan Munarman dalam DPO (daftar pencarian orang), harus dilakukan pemanggilan secara patut.
Di dalam KUHAP pemanggilan secara patut tersebut yaitu dilakukan tiga kali pemanggilan. Apalagi, setelah tiga kali tidak juga memenuhi pemanggilan tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan pemanggilan secara paksa atau dengan kata lain dilakukan penjemputan.
Dan apabila dalam penjemputan tersebut tersangka tidak diketemukan, baru statusnya dinaikkkan masuk dalam daftar DPO. "Dalam kasus Munarman ini, sangat lucu, karena sampai hari ini belum ada satu pun surat pemanggilan buat Munarman. Tapi sudah dimasukkan dalam DPO," timpal Eka Rahendra.(gus/jpnn)
|